Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU

BERITA JAKARTA – Kompleksitasi isu lingkungan yang dihadapi saat ini harus terus dibenahi. Tantangan ini yang harus dihadapi, karena bukan hanya sebatas permasalahan kerusakan lingkungan.

“Namun itu berkembang menjadi permasalahan soasial yang harus mampu menjadi akses sumber daya alam yang dapat memberikan manfaat ekonomi yang tinggi bagi pembangunan,” kata Sekjen Mata Hukum, Mr. Mukhsin Nasir di Jakarta, kemarin.

Hal diatas, menurut Mukhsin Nasir, merupakan satu syarat yang harus mampu diwujudkan oleh calon Menteri Kabinet Presiden Prabowo yang akan datang.

Mukhsin melanjutkan, dari syarat diatas merupakan tolak ukur menilai sosok Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU yang akan mampu mewujudkan dalam Pemerintahan Presiden Prabowo.

“BBila sosok ini diberi kepercayaan menahkodai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Menteri Kabinet yang akan datang,” ucapnya.

Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM, IPU saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) yang pernah duduk sebagai:

  1. Pemerintah:

Dirjen Planologi Kehutanan (2010-2015) pada Kementerian Kehutanan.

Kepala Badan Penyuluhan & Pengembangan SDM- KLHK (2015-2017).

Staf Khusus Menteri Bid Kelembagaan pada Kemenpan RB (2017-2018).

  1. Swasta:

Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (2018-2028).

Selain tantangan tersebut diatas, mengenai kompleksitas persoalan kawasan hutan di Indonesia, harus dapat dilakukan langkah pemulihan dengan terobosan bahwa seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan yang harus dapat diterima sebagai tujuan sosial masyarakat setempat

“Tujuannya sebagai lestari secara ekologi (economically feasible socially accepted and ecologically sustainable). Bangsa butuh negarawan dalam penye lamatan hutan,” ujar Mukhsin Nasir.

Masih kata Mukhsin, dalam bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mukhsin menyatakan, mandat UUD 1945 ini tentu menjadi harapan Pemerintahan Presiden Prabowo.

Maka, menurut Mukhsin yang juga sebagai Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA), harapan bunyi UUD 1945 dapat terwujud bila Presiden Prabowo memilih seorang Menteri Kehutanan yang mumpuni dan memiliki jiwa kenegarawanan terhadap penyelamatan hutan.

Sebab, Mukshin, mandat ini sebagai ketegasan dan amanat bahwa perekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan berwawasa kemandirian.

“Serta menjaga keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional, maka kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus tetap terjaga dan terjaminnya hak konstitusional rakyat agar tidak terjadi deterioritas alam dan ekosistemnya,” jelasnya.

Mukshin menambahkan, terkait persoalan diatas, sosok yang dapat menyentuh solusi persoalan penyelamatan hutan adalah Bambang Soepijanto yang telah memiliki sejumlah pengalaman tugas dan jabatan karirnya yang telah diemban selama mengabdi kepada Negara dalam kepentingan tugas penyelamatan kerusakan hutan. (Red)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB