Makam Kendondong Jatiwarna, Ini Kronologis Terampasnya Hak Nasam Bin Ramin

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewaris Nasam Bin Ramin & Tim LBH Satria Advokat Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH

Pewaris Nasam Bin Ramin & Tim LBH Satria Advokat Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH

BERITA BEKASI – Kebakaran kantor Kelurahan Jatiwarna pada tahun 2003 menjadi awal hilangnya hak Nasam Bin Ramin pewaris tanah seluas 29.600 M2 yang berlokasi di RT 01 RW 06, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Peristiwa kebakaran yang menimpa kantor Kelurahan Jatiwarna mengaku semua arsip terbakar, sehingga pihak Kelurahan melakukan pendataan ulang kelapangan,” terang Miming salah satu ahli waris Nasam Bin Ramin kepada Matafakta.com, Kamis (3/10/2024).

Disitulah, sambung Miming, hak Nasam Bin Ramin sebagai pewaris tanah hamparan seluas 29.600 M2 mulai kabur dan berubah kiblat dari Bin Milun (Kakek Nasam) berubah menjadi Bin Idup (Nenek Nasam) luasan tanahnya berubah menjadi 803 M2, bukan 29.600 M2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ramin itu bapaknya Nasam (Pewaris) dan Kakek bernama Milun. Idup itu Nenek Nasam istri dari Kakeknya Nasam yaitu Idup. Masa Bin pindah ke garisnya Ibu yaitu Neneknya Nasam, karena Bin kan garisnya ngikut laki-laki,” jelas Miming.

Baca Juga :  Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Ditambah lagi, lanjut Miming pada tahun 1986 Ketua RW 06 dimasa Akeng merubah TUPI Pajak Girik C 294.SII, Ramin Milun (Kakek Pewaris Nasam) berubah menjadi Ramin Idup (Nenek Pewaris Nasam). Keduanya memang Ramin sama Idup adalah pewaris.

“TUPI Pajak C 294.SII tahun 1984, Ramin Milun, tahun 1985 C 294.SII namanya masih Ramin Milun begitu tahun 1986 C 294.SII berubah menjadi Ramin Idup. Lucunya tanah seluas 29.600 M2 menurut keteranga Kelurahan Jatiwarna tinggal 803 M2 lah sisanya kemana?,” ungkap Miming.

“Kita menduga kuat dari kejadian atau musibah terbakarnya kantor Kelurahan Jatiwarna pada tahun 2003, banyak oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk merampas peninggalan ahli waris Nasam Bin Ramin bapak saya,” tutur Miming.

Tapi, tambah Miming, Alhamdulillah mereka para oknum lupa bahwa surat-surat tanah yang dirumah Ramin masih tersimpan rapih dikoper baju peninggalan Ramin bapak dari Nasam yang tidak lain adalah bapak dari kami beberapa kakak beradik.

Baca Juga :  Besok ke TPS, KPU Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

“Jadi kalau pengakuan pihak Kelurahan Jatiwarna melakukan pendataan ulang akibat musibah kebakaran Kantor Kelurahan Jatiwarna hasilnya jelas tidak benar alias tidak valid, karena kiblat Bin-nya adalah Idup, bukan Ramin garis laki-laki,” ulasnya.

Untuk itu, kata Miming, pihaknya sebagai anak Nasam akan terus memperjuangkan hak orang tuanya Nasam Bin Ramin yang sekarang masih hidup dengan meminta pendampingan LBH Satria Advokasi Wicaksana yang diketuai Dr. Muh. Reza Saputra, SH, MH.

“Semoga dibawah kepemimpinan pak Reza dari LBH Satria Advokasi Wicaksana bisa membongkar semuanya. Kami terusir dari tanah kami sendiri bahkan kami sekeluarga terpaksa ngontrak. Bayangkan. Dari luas tanah 29.600 M2, 9000 M2 jadi makam Kendondong dengan dalih wakaf,” pungkas Miming. (Ivan)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB