BERITA BEKASI – Kebakaran kantor Kelurahan Jatiwarna pada tahun 2003 menjadi awal hilangnya hak Nasam Bin Ramin pewaris tanah seluas 29.600 M2 yang berlokasi di RT 01 RW 06, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Peristiwa kebakaran yang menimpa kantor Kelurahan Jatiwarna mengaku semua arsip terbakar, sehingga pihak Kelurahan melakukan pendataan ulang kelapangan,” terang Miming salah satu ahli waris Nasam Bin Ramin kepada Matafakta.com, Kamis (3/10/2024).
Disitulah, sambung Miming, hak Nasam Bin Ramin sebagai pewaris tanah hamparan seluas 29.600 M2 mulai kabur dan berubah kiblat dari Bin Milun (Kakek Nasam) berubah menjadi Bin Idup (Nenek Nasam) luasan tanahnya berubah menjadi 803 M2, bukan 29.600 M2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ramin itu bapaknya Nasam (Pewaris) dan Kakek bernama Milun. Idup itu Nenek Nasam istri dari Kakeknya Nasam yaitu Idup. Masa Bin pindah ke garisnya Ibu yaitu Neneknya Nasam, karena Bin kan garisnya ngikut laki-laki,” jelas Miming.
Ditambah lagi, lanjut Miming pada tahun 1986 Ketua RW 06 dimasa Akeng merubah TUPI Pajak Girik C 294.SII, Ramin Milun (Kakek Pewaris Nasam) berubah menjadi Ramin Idup (Nenek Pewaris Nasam). Keduanya memang Ramin sama Idup adalah pewaris.
“TUPI Pajak C 294.SII tahun 1984, Ramin Milun, tahun 1985 C 294.SII namanya masih Ramin Milun begitu tahun 1986 C 294.SII berubah menjadi Ramin Idup. Lucunya tanah seluas 29.600 M2 menurut keteranga Kelurahan Jatiwarna tinggal 803 M2 lah sisanya kemana?,” ungkap Miming.
“Kita menduga kuat dari kejadian atau musibah terbakarnya kantor Kelurahan Jatiwarna pada tahun 2003, banyak oknum yang memanfaatkan situasi itu untuk merampas peninggalan ahli waris Nasam Bin Ramin bapak saya,” tutur Miming.
Tapi, tambah Miming, Alhamdulillah mereka para oknum lupa bahwa surat-surat tanah yang dirumah Ramin masih tersimpan rapih dikoper baju peninggalan Ramin bapak dari Nasam yang tidak lain adalah bapak dari kami beberapa kakak beradik.
“Jadi kalau pengakuan pihak Kelurahan Jatiwarna melakukan pendataan ulang akibat musibah kebakaran Kantor Kelurahan Jatiwarna hasilnya jelas tidak benar alias tidak valid, karena kiblat Bin-nya adalah Idup, bukan Ramin garis laki-laki,” ulasnya.
Untuk itu, kata Miming, pihaknya sebagai anak Nasam akan terus memperjuangkan hak orang tuanya Nasam Bin Ramin yang sekarang masih hidup dengan meminta pendampingan LBH Satria Advokasi Wicaksana yang diketuai Dr. Muh. Reza Saputra, SH, MH.
“Semoga dibawah kepemimpinan pak Reza dari LBH Satria Advokasi Wicaksana bisa membongkar semuanya. Kami terusir dari tanah kami sendiri bahkan kami sekeluarga terpaksa ngontrak. Bayangkan. Dari luas tanah 29.600 M2, 9000 M2 jadi makam Kendondong dengan dalih wakaf,” pungkas Miming. (Ivan)