MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MAKI Boyamin Saiman & Presiden Joko Widodo

Foto: MAKI Boyamin Saiman & Presiden Joko Widodo

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR RI, karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

Hal itu ditegaskan, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam rilisnya kepada Matafakta.com, Rabu (2/10/2024).

“Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama,” kata Boyamin.

Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR RI.

“Apabila somasi ini diabaikan maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN untuk membatalkan surat Presiden kepada DPR RI.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Selain itu, tambah Boyamin, pihaknya juga akan berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto.

“Karena itu adalah kewenangan Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 nanti,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB