BERITA BEKASI – Ketua LBH Satria Advokasi Wicaksana Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH prihatin apa yang dialami Nasam Bin Ramin Miloen pewaris tanah makam Kendondong yang berlokasi di RT 01 RW 06, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Nasam sebagai pewaris yang sah memiliki tanah seluas 29.640 M2, termasuk 900 M2 sudah dijadikan area makam Kendondong yang dikelola secara komersil melalui nota dinas yang dikeluarkan Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, berdasarkan wakaf,” terang Reza, Rabu (2/10/2024.
Sementara, kata Reza pengakuan Nasam Bin Ramin Miloen selaku pewaris yang sah sesungguhnya belum pernah mewakafkan baik secara keseluruhan maupun sebagian tanahnya untuk diwakafkan menjadi lahan pemakaman yang sekarang dikelola sekelompok orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak kepemilikan yang beliau masih pegang yakni, Nasam adalah surat Letter C atau Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.640 meter persegi dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 atas nama Ramin Miloen,” jelas Reza.
Tragisnya, masyarakat setempat sudah kadung terprovokasi oleh keterangan-keterangan yang menyesatkan tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan ditambah dengan keluarnya nota dinas dari Kelurahan Jatiwarna terkait pengelolaan lahan makam tersebut.
“Kita akan gali soal keterangan pihak Kelurahan Jatiwarna soal Girik C 294.14.SII harusnya 29.640 jadi berubah 803 M2. Harusnya Ramin Bin Miloen jadi berubah Ramin Idup. Ramin punya bapak namanya Miloen. Idup itu nama Ibunya. Kita sudah dapat Letter C aslinya,” ungkap Reza.
Oleh sebab itu, lanjut Reza, saat pewaris Nasam Bin Ramin Miloen didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada 14 Desember 2022 oleh H. Ahmad, AS. BA, Pengadilan memutuskan bahwa gugatan H. Ahmad, SA, BA, tidak dapat diterima Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
“Arti putusan NO itu apa? Diantaranya, gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatan mengandung cacat atau obscuur libel, gugatan melanggar Yurisdiksi absolute atau relatif, posita dan petitum tidak sinkron alias cacat formil, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh Hakim,” tutur Reza.
Masih kata Reza, dari fakta-fakta yang ada terkait sengketa lahan makam Kendondong yang berlokasi di RT 01 RW 06, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, tersebut sementara menyimpulkan bahwa pewaris Nasam Bin Ramin Miloen yang sekarang terusir dari tanahnya adalah sah.
“Kita sedang buat kuasanya karena pewaris Nasam Bin Ramin Miloen sampai sekarang tidak mendapatkan keadilan atas hak tanahnya. Alasan wakaf siapa yang mewakafkan harus jelas siapa itu yang mewakafkan tanah orang yang kini menjadi dasar,” pungkas Reza. (Ivan)