LBH Satria Advokasi Wicaksana Berikan Bantuan Hukum Nasam Bin Ramin

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pewaris Nasam Bin Ramin Bersama LBH Satria Advokasi Wicaksana Selasa 1 Oktober 2024

Foto: Pewaris Nasam Bin Ramin Bersama LBH Satria Advokasi Wicaksana Selasa 1 Oktober 2024

BERITA BEKASI – Ketua LBH Satria Advokasi Wicaksana Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH prihatin apa yang dialami Nasam Bin Ramin Miloen pewaris tanah makam Kendondong yang berlokasi di RT 01 RW 06, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Nasam sebagai pewaris yang sah memiliki tanah seluas 29.640 M2, termasuk 900 M2 sudah dijadikan area makam Kendondong yang dikelola secara komersil melalui nota dinas yang dikeluarkan Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, berdasarkan wakaf,” terang Reza, Rabu (2/10/2024.

Sementara, kata Reza pengakuan Nasam Bin Ramin Miloen selaku pewaris yang sah sesungguhnya belum pernah mewakafkan baik secara keseluruhan maupun sebagian tanahnya untuk diwakafkan menjadi lahan pemakaman yang sekarang dikelola sekelompok orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hak kepemilikan yang beliau masih pegang yakni, Nasam adalah surat Letter C atau Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.640 meter persegi dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 atas nama Ramin Miloen,” jelas Reza.

Baca Juga :  Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

Tragisnya, masyarakat setempat sudah kadung terprovokasi oleh keterangan-keterangan yang menyesatkan tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan ditambah dengan keluarnya nota dinas dari Kelurahan Jatiwarna terkait pengelolaan lahan makam tersebut.

“Kita akan gali soal keterangan pihak Kelurahan Jatiwarna soal Girik C 294.14.SII harusnya 29.640 jadi berubah 803 M2. Harusnya Ramin Bin Miloen jadi berubah Ramin Idup. Ramin punya bapak namanya Miloen. Idup itu nama Ibunya. Kita sudah dapat Letter C aslinya,” ungkap Reza.

Oleh sebab itu, lanjut Reza, saat pewaris Nasam Bin Ramin Miloen didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada 14 Desember 2022 oleh H. Ahmad, AS. BA, Pengadilan memutuskan bahwa gugatan H. Ahmad, SA, BA, tidak dapat diterima Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Baca Juga :  Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

“Arti putusan NO itu apa? Diantaranya, gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatan mengandung cacat atau obscuur libel, gugatan melanggar Yurisdiksi absolute atau relatif, posita dan petitum tidak sinkron alias cacat formil, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh Hakim,” tutur Reza.

Masih kata Reza, dari fakta-fakta yang ada terkait sengketa lahan makam Kendondong yang berlokasi di RT 01 RW 06, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, tersebut sementara menyimpulkan bahwa pewaris Nasam Bin Ramin Miloen yang sekarang terusir dari tanahnya adalah sah.

“Kita sedang buat kuasanya karena pewaris Nasam Bin Ramin Miloen sampai sekarang tidak mendapatkan keadilan atas hak tanahnya. Alasan wakaf siapa yang mewakafkan harus jelas siapa itu yang mewakafkan tanah orang yang kini menjadi dasar,” pungkas Reza. (Ivan)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB