Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

BERITA JAKARTA – Rumors Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani bakal mengisi posisi Jaksa Agung kian santer terdengar dikalangan pewarta.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Kejaksaan, pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden.

Pembatasan baru diluar UU Kejaksaan adalah berdasarkan putusan MK Nomor: 6/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan Jaksa Agung bukan pengurus Partai politik.

“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah hukum jika Presiden terpilih Prabowo mengangkat Jamintel Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung,” ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (1/10/2024).

“Sah-sah saja jika Prabowo mengangkat orang yang dia percayai untuk menjadi pejabat Negara,” tambahnya.

Apalagi kata Kurniawan, Reda Manthovani adalah Jaksa karier, sehingga memiliki kapasitas mumpuni, baik sebagai Jaksa maupun kapasitas kepemimpinan.

“Sangat panjang jenjang karier yang harus dilalui untuk bisa menjadi Jaksa Agung Muda,” imbuh Kurniawan.

Namun, lanjutnya, pengangkatan itu menjadi tidak elok, jika dikaitkan posisi Jamintel yang merupakan ipar Sufmi Dasco Ahmad yang notabene adalah salah satu pimpinan di Partai Gerindra.

“Publik akan menilai pengangkatan tersebut bertujuan untuk menaklukkan oposan dengan menggunakan tangan hukum,” cetusnya.

Kalaupun Prabowo tetap mengangkat Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung, maka dia harus bisa meyakinkan publik.

“Bahwa Kejaksaan tidak akan digunakan untuk membungkam suara kritis publik terhadap Pemerintah,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB