Diduga, PT. Sentratama Investor Future Tipu Nasabah

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Juda Sihotang, SH (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Advokat Juda Sihotang, SH (LQ Indonesia Law Firm)

BERITA JAKARTA – Pada 10 September 2024, Advokat Juda Sihotang dan Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban PT. Sentratama Investor Future mendampingi korban mendatangi Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait penyelidikan.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm telah mewakili para korban untuk melaporkan Hendri (selaku Direktur PT. Sentratama Investor Future), Richard (selaku Komisaris PT. Sentratama Future) dan Susanty Veronica Tan kepada Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang dan atau pencucian uang.

Seperti yang diketahui PT. Sentratama Investor Future menawarkan produk investasi kepada para korban dengan iming-iming adanya keuntungan.

Para korban yang merasa tergiur dengan keuntungan tersebut kemudian melakukan deposit secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya yang mencapai Rp9 miliar yang ditransfer ke rekening milik PT. Sentratama Investor Future.

Hingga ditahun 2022, keuntungan yang sebelumnya telah diming-imingi oleh PT. Sentratama Investor Future kepada korban justru tidak diberikan dan saat para korban ingin menarik modal mereka, para korban tidak lagi dapat mengakses akun aplikasi trading milik mereka.

Hingga saat ini, status dari laporan polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Advokat Nataniel Hutagaol dan Juda Sitohang selaku Penasihat Hukum korban PT. Sentratama Investor Future berharap adanya tindaklanjut dari pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.

“Tentu kita berharap ada tindaklanjut terhadap laporan polisi yang telah kami buat agar tercapainya kepastian hukum bagi para korban,” pungkasnya. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB