Viral Soal KCP Wil. Tambun, JNW: ASN Terlibat Politik Praktis Sanksi

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Berupa Video Viral

Foto Berupa Video Viral

BERITA BEKASI – Tersebar video dan foto oknum Kepala Cabang Pembantu (KCP) Perumda Tirta Bhagasasi Wilayah Tambun Utara yang diduga terlibat politik praktis, Sabtu 21 September 2024 malam.

Dalam unggahan, terlihat oknum KCP Tambun Utara berinisial ‘S’ meng-upload status whatsapp berupa karangan bunga yang berisikan ucapan ‘Selamat atas dilantiknya M. Kamil Syaikhu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Serta beberapa pamflet ucapan serta video sambutan dari oknum KCP Tambun Utara selaku Ketua Tim Pemenangan pada acara Tasyakuran pada 26 Agustus bertempat di Griya Wulan Sari, Margahayu, Bekasi Selatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan bahwa hal tersebut, sudah mengangkangi Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 29 Tahun 2018, tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak boleh terlibat atau berpartisipasi dalam kegiatan partai politik, menunjukkan preferensi politik diruang publik,” tegas Indra, Minggu (22/9/2024).

Terlebih lagi, Pj Bupati Bekasi, Dedi Supruyadi selalu mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Sebagai pelayan masyarakat, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” jelas Indra.

Selain Peraturan Bupati, lanjut Indra, prilaku S bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) berisikan tentang larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD, BUMN/BUMD.

“Ya, Pj Bupati Bekasi jangan hanya sekedar mengingatkan atau menghimbau, tapi juga harus disertai sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Percuma buat aturan tanpa ada sanksi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB