BERITA BEKASI – Tersebar video dan foto oknum Kepala Cabang Pembantu (KCP) Perumda Tirta Bhagasasi Wilayah Tambun Utara yang diduga terlibat politik praktis, Sabtu 21 September 2024 malam.
Dalam unggahan, terlihat oknum KCP Tambun Utara berinisial ‘S’ meng-upload status whatsapp berupa karangan bunga yang berisikan ucapan ‘Selamat atas dilantiknya M. Kamil Syaikhu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Serta beberapa pamflet ucapan serta video sambutan dari oknum KCP Tambun Utara selaku Ketua Tim Pemenangan pada acara Tasyakuran pada 26 Agustus bertempat di Griya Wulan Sari, Margahayu, Bekasi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan bahwa hal tersebut, sudah mengangkangi Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 29 Tahun 2018, tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak boleh terlibat atau berpartisipasi dalam kegiatan partai politik, menunjukkan preferensi politik diruang publik,” tegas Indra, Minggu (22/9/2024).
Terlebih lagi, Pj Bupati Bekasi, Dedi Supruyadi selalu mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
“Sebagai pelayan masyarakat, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” jelas Indra.
Selain Peraturan Bupati, lanjut Indra, prilaku S bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) berisikan tentang larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD, BUMN/BUMD.
“Ya, Pj Bupati Bekasi jangan hanya sekedar mengingatkan atau menghimbau, tapi juga harus disertai sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Percuma buat aturan tanpa ada sanksi,” pungkasnya. (Hasrul)