BERITA JAKARTA – Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023, berujung ditetapkannya 3 orang tersangka yakni AP, GSR dan CSY oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, karena diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp371 miliar.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/9/2024) malam.
AP menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. GSR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, CSY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.
Tersangka AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk Tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk Tahun 2020.
Modusnya, dengan membuat piutang (utang) dan uang muka pembelian produk Alat Kesehatan (Alkes) fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Kemudian tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) Tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM).
Padahal, diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT. IGM.
Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non Perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Terakhir tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif.
Yaitu bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non Perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ujar Syahron.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (Sofyan)