Status Hukum Menteri Bahlil Lahadalia Belum Jelas, LP3HI Prapidkan KPK

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

BERITA JAKARTA – Lantaran diduga tak kunjung rampung penyidikan perkara dugaan korupsi pencabutan izin tambang terhadap Menteri Bahlil Lahadalia, LP3HI bersama ARRUKI, akhirnya mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 13 September 2024.

Dalam surat gugatannya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon.

Rencananya sidang perdana gugatan penyidikan perkara korupsi oleh KPK soal pencabutan izin tambang terhadap Bahlil Lahadalia akan berlangsung pada Rabu 25 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan tertulisnya, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, pokok perkara bahwa pada 19 Maret 2024 Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Bahlil Lahadalia ke KPK perihal dugaan tindak pidana korupsi pencabutan izin tambang.

“Menurut JATAM, Menteri Bahlil diduga mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Perbuatan mana merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang atau badan lain dan merugikan keuangan atau perekonomian Negara,” ucap Kurniawan, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Selain itu, kata Kurniawan, Menteri Bahlil juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Setelah menerima laporan dari JATAM, Termohon (KPK) menyatakan akan memeriksa, namun hingga permohonan aquo diajukan ke PN Jakarta Selatan, Termohon tidak menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilaporkan JATAM tersebut,” sesalnya.

Kurniawan menuturkan, Termohon (KPK) hanya menyatakan membuka kemungkinan akan memeriksa Bahlil Lahadalia berkaitan dengan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan, khususnya korupsi di pertambangan nikel di Maluku Utara.

“Peluang diperiksanya Bahlil Lahadalia setelah Termohon memeriksa bos tambang bernama Setyio Mardanus yang merupakan orang kepercayaan Bahlil di sektor pertambangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Belakangan lanjut Kurniawan, saat Termohon mengajukan Abdul Gani Kasuba (mantan Gubernur Maluku Utara) selaku terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di PN Ternate, nama Bahlil Lahadalia disebut juga di dalam persidangan.

“Dengan tidak diperiksanya Bahlil Lahadalia dan tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka perkara yang dilaporkan JATAM tersebut dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan yang melawan hukum, sehingga harus dinyatakan tidak sah,” imbuhnya.

Untuk itu, LP3HI dan ARRUKI dalam petitumnya meminta PN Jakarta Selatan agar menyatakan Termohon (KPK) telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia secara tidak sah dan melawan hukum.

“Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bahlil Lahadalia dan melimpahkannya pada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB