BERITA JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung senilai Rp300 triliun dengan terdakwa Helena Lim, menghadirkan lima orang saksi fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Kelima saksi antara lain, Kabid P2P PT. Timah Muntok, Deden Hidayat, Direktur CV. Diratama Doni Indra, Kabid Tambang Bangka Selatan Apit Rinaldi, akutansi PT. Timah Erwan Sudarto dan Kabag Laporan Keuangan PT. Timah, Dian Syafitri.
Para saksi menjelaskan ihwal kerjasama antara 5 smelter swasta dengan PT. Timah terkait pengelolaan tata niaga timah di IUP lahan PT. Timah, antara lain terkait pemlogaman biji timah, proses peleburan, pengangkutan yang menyewa smelter swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag P2P Muntok Deden Hidayat membenarkan bahwa produksi semlter swasta lebih besar dibanding produksi smelter milik PT. Timah yakni swasta 60 persen PT. Timah 40 persen, sejak periode 2019 hingga 2022.
Sementara itu, Kabag Laporan Keuangan PT. Timah, Dian Syafitri mengungkapkan, saat rekonsiliasi dengan auditor BPKP ditemukan fakta terjadi kemahalan harga sekitar Rp2 triliun atas biaya pengeluaran kepada smelter swasta, dibanding menggunakan smelter sendiri dari PT. Timah Tbk.
Dian menjelaskan, dalam laporan konsolidasi ada total Rp26 triliun pengeluaran PT. Timah untuk pos biaya peleburan biji timah.
Sementara itu, pemilik CV. Diratama Doni Indra menjelaskan dia memiliki lahan 10 hektar yang di kerjasamakan atau bermitra dengan PT. Timah, hingga 2020 dan hingga kini tanahnya belum direklamasi oleh PT. Timah.
Doni juga mengungkap adanya praktik pinjam bendera dengan fee 4 persen dalam pola kemitraan pihak swasta dengan PT. Timah Tbk tersebut
Diberitakan Helena Lim didakwa bersama Harvey Moeis yang mewakili PT. Refined Bangka Tin dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin mengadakan pertemuan.
Keempatnya, mengadakan pertemuan dengan Dirut PT. Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi PT. Timah, Alwin Albar dan 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan itu membahas permintaan 5 persen dari dua oknum Direksi Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Akbar atas kuota ekpor bijih timah smelter swasta karena bijih timah, karena merupakan hasil produksi dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah Tbk
Perlu diketahui biaya pengamanan 500 -750 USD perton yang dicatatkan sebagai CSR smelter swasta, kerjasama sewa smelter Swasta, SPK yang bertujuan melegalkan tambang biji timah di lahan PT. Timah dan biaya sewa pemlogaman sebesar 4 ribu permetrik ton untuk PT. RBT dan 3700 metrik ton untuk 4 smelter lainnya.
Kerugian negara berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 28 Mei 2024 senilai Rp300 triliun. (Sofyan)