Perkara Korupsi PT. Timah, Saksi Ungkap Praktik Pinjam Bendera Perusahaan

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung senilai Rp300 triliun dengan terdakwa Helena Lim, menghadirkan lima orang saksi fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Kelima saksi antara lain, Kabid P2P PT. Timah Muntok, Deden Hidayat, Direktur CV. Diratama Doni Indra, Kabid Tambang Bangka Selatan Apit Rinaldi, akutansi PT. Timah Erwan Sudarto dan Kabag Laporan Keuangan PT. Timah, Dian Syafitri.

Para saksi menjelaskan ihwal kerjasama antara 5 smelter swasta dengan PT. Timah terkait pengelolaan tata niaga timah di IUP lahan PT. Timah, antara lain terkait pemlogaman biji timah, proses peleburan, pengangkutan yang menyewa smelter swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabag P2P Muntok Deden Hidayat membenarkan bahwa produksi semlter swasta lebih besar dibanding produksi smelter milik PT. Timah yakni swasta 60 persen PT. Timah 40 persen, sejak periode 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Sementara itu, Kabag Laporan Keuangan PT. Timah, Dian Syafitri mengungkapkan, saat rekonsiliasi dengan auditor BPKP ditemukan fakta terjadi kemahalan harga sekitar Rp2 triliun atas biaya pengeluaran kepada smelter swasta, dibanding menggunakan smelter sendiri dari PT. Timah Tbk.

Dian menjelaskan, dalam laporan konsolidasi ada total Rp26 triliun pengeluaran PT. Timah untuk pos biaya peleburan biji timah.

Sementara itu, pemilik CV. Diratama Doni Indra menjelaskan dia memiliki lahan 10 hektar yang di kerjasamakan atau bermitra dengan PT. Timah, hingga 2020 dan hingga kini tanahnya belum direklamasi oleh PT. Timah.

Doni juga mengungkap adanya praktik pinjam bendera dengan fee 4 persen dalam pola kemitraan pihak swasta dengan PT. Timah Tbk tersebut

Diberitakan Helena Lim didakwa bersama Harvey Moeis yang mewakili PT. Refined Bangka Tin dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin mengadakan pertemuan.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Keempatnya, mengadakan pertemuan dengan Dirut PT. Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani,  Direktur Operasi PT. Timah, Alwin Albar dan 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu membahas permintaan 5 persen dari dua oknum Direksi Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Akbar atas kuota ekpor bijih timah smelter swasta karena bijih timah, karena merupakan hasil produksi dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah Tbk

Perlu diketahui biaya pengamanan 500 -750 USD perton yang dicatatkan sebagai CSR smelter swasta, kerjasama sewa smelter Swasta, SPK yang bertujuan melegalkan tambang biji timah di lahan PT. Timah dan biaya sewa pemlogaman sebesar 4 ribu permetrik ton untuk PT. RBT dan 3700 metrik ton untuk 4 smelter lainnya.

Kerugian negara berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 28 Mei 2024 senilai Rp300 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB