“Menteri LHK Siti Nurbaya telah meneken Peraturan Menteri LHK Nomor: 10 Tahun 2024 pada 30 Agustus 2024. Regulasi itu resmi diundangkan pada 4 September 2024”
BERITA JAKARTA – Aktivis dan Penggiat Lingkungan Kemah Indonesia, mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor: 10 Tahun 2024 yang mengatur Perlindungan Hukum bagi individu atau kelompok yang memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.
Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan perlindungan bagi aktivis lingkungan dari ancaman tuntutan Pidana maupun Perdata. Hal ini diatur sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor: 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin bahwa siapa pun yang memperjuangkan lingkungan tidak dapat dikriminalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi publik serta mendorong sinergi antar lembaga dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan. KLHK berharap bahwa aturan ini akan mencegah kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang kerap terjadi sebelumnya,” terang Kordinator Kemah Indonesia, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Kamis (19/9/2024).
Dikatakan Heru, Permen LHK Nomor: 10 Tahun 2024 ini, menunjukkan komitmen Pemerintah untuk memberikan jaminan hukum bagi siapa pun yang membela Lingkungan Hidup serta diharapkan menjadi dasar bagi Aparat Hukum untuk melindungi para pejuang lingkungan dari kriminalisasi yang tidak berdasar.
“Dengan aturan ini, Pemerintah berupaya memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan Hak Asasi Manusia atau HAM di bidang lingkungan hidup. Permen LHK itu juga memberikan perlindungan terhadap para pejuang lingkungan atau aktivis yang tidak bisa dituntut secara Pidana maupun Perdata,” ulasnya.
Pejuang lingkungan hidup bisa mengajukan perlindungan kepada Menteri LHK bila terjerat kasus hukum. Hal itu, sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Permen LHK Nomor: 10 Tahun 2024 yang berbunyi:
(1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara Pidana maupun digugat secara Perdata.
2) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- orang perseorangan;
- kelompok orang;
- Organisasi Lingkungan Hidup;
- Akademisi/Ahli;
- Masyarakat Hukum Adat dan
- Badan Usaha.
“Peraturan baru Menteri LHK tersebut yang melindungi aktivis lingkungan dari pembalasan hukum merupakan langkah progresif dalam tata kelola lingkungan di Tanah air. Peraturan ini semakin menguatkan perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Setelah keluarnya UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Heru.
Meski ada pihak yang menganggap aturan itu sangat terlambat, Kemah Indonesia tetap mengapresiasi langkah Kementerian LHK tersebut.
“Tidak ada kata terlambat untuk memberikan perlindungan kepada para aktivis, pejuang lingkungan hidup yang bersuara menyuarakan kebenaran dan keadilan. Permen Menteri LHK Nomor: 10 Tahun 2024 adalah wujud Legacy Kebijakan Menteri LHK Siti Nurbaya dipenghujung jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2024,” ucapnya.
“Keluarnya Peraturan ini menggarisbawahi pengakuan Pemerintah atas peran penting yang dimainkan para aktivis ini dalam melestarikan lingkungan,” tambah Heru.
Menurut Heru Purwoko, dengan adanya Peraturan Menteri LHK yang melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum atau pembalasan, maka tentunya mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam mengadvokasi Lingkungan.
“Terutama dalam kasus-kasus di mana kepentingan perusahaan atau kebijakan politik yang mungkin berbenturan dengan tujuan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.
Masih kata Heru, keberhasilan peraturan ini harus diikuti dengan implementasi yang tepat. Dukungan hukum dan kelembagaan yang kuat harus dihadirkan guna memastikan bahwa para aktivis benar-benar terlindungi dari intimidasi hukum dan di luar hukum.
“Pejuang lingkungan tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitasnya di lapangan dalam menyelamatkan lingkungan, selama cara-cara yang disampaikan juga dengan cara-cara yang benar dan sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. (Sofyan)