KPU Kabupaten Bekasi Butuh 29.652 Anggota KPPS Pilkada 2024

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM pada KPU Kabupaten Bekasi Burani (kiri) memberikan keterangan media di kantor KPU setempat, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Selasa (17/9/2024).

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM pada KPU Kabupaten Bekasi Burani (kiri) memberikan keterangan media di kantor KPU setempat, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Selasa (17/9/2024).

BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan sebanyak 29.652 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Untuk itu kami membuka rekrutmen anggota KPPS untuk ditugaskan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi Burani di Cikarang, Selasa (17/9/2024).

Dia mengatakan proses pendaftaran anggota KPPS dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah desa ataupun kelurahan sesuai domisili pendaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burani menjelaskan kebutuhan anggota KPPS pada setiap PPS berjumlah tujuh orang terdiri atas enam anggota dan satu ketua, sedangkan jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Bekasi mencapai 4.236 titik.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran petugas KPPS mulai hari ini sampai 12 hari ke depan atau hingga 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

Ia mengatakan periode tugas anggota KPPS berlangsung selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 202r sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, serta KPPS masing-masing, dan seterusnya sebagaimana persyaratan PKPU Nomor 8 tahun 2022.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Selain membuka pendaftaran anggota KPPS, kata Burani, pihaknya secara terpisah juga menyiapkan dua orang anggota Satlinmas atau petugas ketertiban yang akan membantu tujuh anggota KPPS di setiap TPS.

“Jumlah keseluruhan anggota Satlinmas yang dibutuhkan sekitar 8.472 personel. Mengenai kebutuhan Satlinmas ini, secara terpisah, nanti akan kami koordinasikan dengan Pemkab Bekasi ataupun pihak desa atau kelurahan setempat,” ucapnya.​​​​​​​

Burani mengajak segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi, khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat untuk menjadi bagian dari penyelenggara agar mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS sekaligus berkontribusi menciptakan kualitas pilkada yang lebih baik.

“Tentu harapan kami, bagi masyarakat umum, apalagi anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang lebih baik di Kabupaten Bekasi,” kata dia. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB