Kasus Pidana Perbankan JJ Simkoputera Diproses Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto JJ Simkoputera & LQ Indonesia Law Firm

Foto JJ Simkoputera & LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Setelah melewati proses mindik, laporan polisi dengan terlapor JJ Simkoputera mulai di proses Polda Metro Jaya.

Kriminal Khusus, Fismondev Polda Metro Jaya mulai memeriksa saksi-saksi dalam perkara Pidana Perbankan dengan kerugian senilai Rp52 miliar rupiah.

Pelapor, Advokat Ali Amsar Lubis, SH, MH mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya untuk di BAP dan diperiksa sebagai saksi pelapor.

“Setelah menunggu proses akhirnya saya dipanggil untuk pemeriksaan awal oleh Tim Fismondev. Saya apresiasi,” terangnya, Selasa (10/9/2024).

Tim Fismondev, lanjut Ali Amsar, terutama Panit Regen yang dengan sigap mendelegasikan untuk membantu korban dari pidana yang diduga dilakukan JJ Simkoputera.

“Kami berharap, agar JJ Simkoputera dapat ditahan dan diadili nantinya setelah menjadi tersangka,” ujarnya.

Salah satu korban UOB Kay Hian Sekuritas L menjelaskan, tahu JJ sebagai pendeta GBI CK7, sangat disayangkan ternyata dia adalah penjahat Perbankan yang merugikan kami para lansia.

“Bahkan JJ tidak mau bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi. Khotbahnya bilang kasih sayang dan kewajiban bayar perpuluhan, nyatanya dia tidak mau bayar dan bertanggung jawab terhadap para korban,” tegasnya.

JJ Simkoputera adalah salah satu pendeta di GBI CK7 yang kerap membawakan khotbah tentang perpuluhan di Gereja dan mengintimidasi para jema’at untuk membayar perpuluhan dan buah sulung.

“Jika tidak bayar perpuluhan maka akan kena kutuk dan mencuri dari Tuhan,” pungkas L menirukan khotbah JJ Simkoputra.

Untuk diketahui, Quotient Center selaku penyedia jasa Konsultasi Hukum, Media dan Investasi Keuangan membantu para korban investasi bodong.

Quotient Center didirikan oleh Advokat vokal Alvin Lim dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Lebak Bulus dan Kembangan dan dapat di hubungi di Hotline 0817-489-0999 dan 08111-533489. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB