BERITA JAKARTA – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini lebih banyak kontroversi dibandingkan prestasi.
Sebut saja kasus pidana Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahril Yasin Limpo yang entah kapan akan diadili ke Pengadilan.
Kemudian kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep atas penggunaan fasilitas berupa pesawat jet pribadi.
Terbaru pelanggaran Kode Etik terhadap Nurul Ghufron yakni, menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Ghufron pun dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat 6 Agustus 2024.
Untuk itu, sebagai lembaga antirasuah, KPK agar mengembalikan kembali marwahnya kepada Undang-Undang (UU) Nomor: 19 Tahun 2019, tentang KPK.
“Yang salah satu tugasnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,” ucap Advokat Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM, Senin (9/9/2024).
Dengan demikian Rene Putra melanjutkan, oleh karena dalam kasus “gratifikasi” yang sedang menjadi polemik, kini telah ada aduan resmi dari masyarakat langsung kepada KPK.
“Maka wajib hukumnya bagi KPK harus melakukan penyelidikan guna mengungkap peristiwa yang diadukan masyarakat tersebut secara hukum adalah merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.
Sebagaimana, tambah Advokat Rene, dimaksud berdasarkan UU Nomor: 31 1999 Jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Untuk itu kita tunggu,” pungkas Rene Putra yang tergabung di Law Firm Alexius Tantrajaya & Partners ini. (Sofyan)






