Minim Prestasi, Advokat Rene Putra Himbau KPK Kembali ke Khitah

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Rene Putra Tantrajaya,  SH, LLM, CIM.

Foto: Advokat Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM.

BERITA JAKARTA – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini lebih banyak kontroversi dibandingkan prestasi.

Sebut saja kasus pidana Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahril Yasin Limpo yang entah kapan akan diadili ke Pengadilan.

Kemudian kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep atas penggunaan fasilitas berupa pesawat jet pribadi.

Terbaru pelanggaran Kode Etik terhadap Nurul Ghufron yakni, menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Ghufron pun dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat 6 Agustus 2024.

Untuk itu, sebagai lembaga antirasuah, KPK agar mengembalikan kembali marwahnya kepada Undang-Undang (UU) Nomor: 19 Tahun 2019, tentang KPK.

“Yang salah satu tugasnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,” ucap Advokat Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM, Senin (9/9/2024).

Dengan demikian Rene Putra melanjutkan, oleh karena dalam kasus “gratifikasi” yang sedang menjadi polemik, kini telah ada aduan resmi dari masyarakat langsung kepada KPK.

“Maka wajib hukumnya bagi KPK harus melakukan penyelidikan guna mengungkap peristiwa yang diadukan masyarakat tersebut secara hukum adalah merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Sebagaimana, tambah Advokat Rene, dimaksud berdasarkan UU Nomor: 31 1999 Jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk itu kita tunggu,” pungkas Rene Putra yang tergabung di Law Firm Alexius Tantrajaya & Partners ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB