Diduga Penyuapan, Penerbitan Buku “Jaksa Agung Dalam Pemberitaan” Disoal

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdullah Hehamahua

Foto: Abdullah Hehamahua

BERITA JAKARTA – Heboh penerbitan buku “Jaksa Agung Dalam Pemberitaan” yang diinisiasi Ketut Sumedana saat menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, ditengarai bearoma penyuapan.

Musababnya, lantaran penerbitan buku “Jaksa Agung Dalam Pemberitaan” itulah, Ketut merogoh koceknya mencapai Rp250 juta.

“Saya habis Rp250 juta untuk buat buku itu, tapi belum juga mendapat promosi Kajati. Kata bapak (Jaksa Agung-red) kamu jangan jauh-jauh dari saya,” ujar Ketut dalam sebuah kesempatan bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Dalam pandangan mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengatakan, soal penerbitan buku Jaksa Agung jika menggunakan dana milik pegawai hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Jika dibiayai dari APBN, itu terkategori korupsi yakni melanggar Pasal 2 UU Tipikor,” ucap Abdullah, Rabu (4/9/2024).

Abdullah melanjutkan, apabila dalam penerbitan buku tersebut berisi mengenai kegiatan Kejaksaan Agung, dana APBN dapat dipergunakan.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Akan tetapi jika buku kegiatan Kejaksaan Agung dibiayai oleh pegawai dengan harapan mendapat promosi maka ia terkategori penyuapan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketut pun mengaku pusing jika masih terus menjabat sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung, mengingat dirinya merasa lama menduduki posisi tersebut.

Selain itu, biaya operasional di Puspenkum dirasakannya sangat tinggi dan tidak sebanding dengan sumber dananya yang begitu minim. (Sofyan)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB