Fantastis Harta Mantan Kapuspenkum Kejagung Nyaris Capai Puluhan Miliar

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Mantan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Ket. Foto: Mantan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

BERITA JAKARTA – Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) diminta untuk memingkatkan status pemeriksaan  LHKPN, Ketut Sumedana mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Alasannya dalam LHKPN harta kekayaan Ketut Sumedana periode 23 Februari 2023 nyaris mencapai Rp10 miliar sehingga ada dugaan diperoleh dengan tidak wajar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Waduh, dahsyat ini. Kekayaan ASN bisa mencapai Rp10 miliar rupiah. Secara teoritis, kekayaan tersebut diduga berasal dari korupsi, gratifikasi, warisan atau money laundry,” ujar Abdullah Hehamahua mantan Penasehat KPK saat ditanya soal LHKPN, Ketut Sumedana tahun 2023, Selasa (3/9/2024).

Abdullah mengatakan, jika Direktorat LHKPN KPK serius memeriksa harta kekayaan Jaksa ini, akan ditemukan tindak pidana korupsi, baik berupa gratifikasi, penyuapan, pemerasan maupun money laundry.

Dan dalam LHKPN itu disebutkan juga berbagai tanah dan bangunan kepunyaan Ketut yang berada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Badung Bali hingga berasal dari warisan sebesar Rp1,5 miliar

“Jika lahan yang dilaporkan berasal dari warisan maka harus diselidiki, apa pekerjaan orang tua. Jika lahan yang dilaporkan bukan berasal dari warisan maka kemungkinan besar ia berasal dari suap atau gratifikasi,” imbuhnya.

Untuk itu pria yang kini beraktivitas sebagai Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Masyumi, meminta KPK agar meningkatkan status pemeriksaan LHKPN, Ketut Sumedana ke status pemeriksaan khusus.

“Kusarankan KPK meningkatkan status pemeriksaan LHKPN pejabat ini ke status pemeriksaan khusus. Dalam konteks ini, ASN harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara halal,” pinta dia.

Abdullah juga menyebut tidak kalah aneh, seorang ASN mempunyai simpanan uang sebanyak Rp2,5 miliar merupakan hal yang tidak wajar.

“KPK harus minta informasi dari PPATK tentang aliran keuangan Jaksa ini. Apakah ada money laundry atau tidak,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB