BERITA BEKASI – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terdakwa Inte Ester Siregar akhirnya divonis 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/8/2024).
Hal itu, diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa, Hongkop Simanullang, SH, MH bersama Iskandar, SH usai mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Cikarang yang menghukum terdakwa selama 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara.
“Menurut kami, hukuman yang diberikan terhadap terdakwa Inte Ester Siregar sudah sangat ringan. Kami selaku Kuasa Hukum, sudah berjuang untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa atau perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Hongkop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai dakwaan masuk esepsi, tanggapan atau replik dari Jaksa, begitu pun duplik secara lisan kemarin, masuk kedalam tuntutan dalam fakta persidangan, baik itu saksi pelapor dan saksi suami istri yang tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan.
“Saksi dari Leasing, dua kali tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga dibacakan yang diambil dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Kepolisian yang belum tentu kesaksian tersebut sama dengan keterangan saksi dimuka persidangan,” jelasnya.
Ada beberapa saksi yang meringankan, yaitu saksi dari keterangan pak RT, berkaitan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ternyata itu tidak benar, karena pak RT dalam masa atau waktu itu masih menjabat sebagai Ketua RT.
“Bahkan dalam surat keterangan tersebut bukanlah nama pak RT yang sebenarnya, terlihat adanya dugaan pemalsuan nama dan tanda tangan pak RT,” ungkapnya.
Setelah itu, masuk dalam agenda tuntutan, sebelum masuk dalam agenda tuntutan, dalam fakta-fakta persidangan yang dibuat Jaksa adalah keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam keterangan Jaksa disumpah di dalam Pengadilan.
“Bagaimana mungkin, saksi yang tidak hadir dalam persidangan sudah disumpah. Sepertinya kita dalam persidangan ambigu semuanya,” sindir Hongkop.
Oleh karena itu, dalam pledoi, kita menyampaikan keberatan, bahkan kita menduga saudara Jaksa sepertinya telah menyumpah para saksi dibawah “Pohon Beringin,” berarti yang menyumpah “Tukang Taman” bukan Majelis Hakim yang mulia.
“Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun, dalam tuntutan tersebut Jaksa menggunakan pasal alternatif, dalam dakwaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dalam hal ini, Pasal 378 dikesampingkan, lalu Pasal 372 yang digunakan,” tuturnya.
“Pada awalnya, pasal tunggal, kok bisa pada endingnya dikenakan Pasal 372, bagaimana mungkin pasal tersebut berubah, dari pasal Penipuan ke Pasal Penggelapan,” tambahnya.
Masalah BPKP mobil pun sangat jelas, dikuasi oleh pelapor dan menjadi barang bukti di Persidangan, lalu dimana Penggelapannya,? Masalah uang juga jelas diminta sama pelapor untuk kebutuhan proyek suami pelapor sebesar Rp40 juta, semua sudah diberikan, bahkan tanpa adanya komisi atau persenan.
“Hubungan antara pelapor dan terlapor berkawan sejak kecil, sejak SD. Pribahasa ‘Air Susu dibalas Air Tuba’. Puji Tuhan, dari putusan Hakim dalam persidangan telah memberikan hukuman yang seringan ringannya, dengan hukuman 4 bulan dari tuntutan 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)