BERITA JAKARTA – Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR-RI agar bisa segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU-PA) menjadi Undang-Undang (UU), haruslah bisa dimanfaatkan waktunya untuk segera bergerak cepat diakhir masa baktinya.
Sebab, apabila dapat menyelesaikannya RUU-PA menjadi UU-PA, sehingga bisa mengurangi rasa kecewa masyarakat atas langkah cepat DPR ketika akan membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada.
“Untuk itu, desakan Presiden Jokowi ini haruslah benar bisa dimanfaatkan oleh seluruh Anggota DPR guna dapat mengurangi rasa kecewa mahasiswa dan masyarakat yang telah diwujudkan melalui demontrasi dan menimbulkan banyak korban luka,” ucap Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya, Rabu (28/8/2024).
Apalagi, kata Alexius, RUU PA ini merupakan kesempurnaan didalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diatur didalam UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
“Agar hasil korupsi para koruptor bisa dirampas seluruhnya dan dikembalikan kepada Negara serta bisa untuk pembangunan,” tuturn Advokat senior ini.
Sedangkan, lanjut Alexius, bagi koruptor, disamping dihukum badan, harta yang diperoleh dengan melanggar hukum tidak dapat dinikmati.
“Oleh karenanya maka sudah tepat dan saatnya bagi seluruh Anggota DPR untuk turut menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” harap Alex biasa disapa.
Dan bila, sambung Alexius, waktunya cukup dapat mewujudkan aturan Pidana bagi para koruptor hingga dihukum mati melalui revisi UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor.
“Bila RUU Perampasan Aset ini menjadi UU, maka bisa dipastikan kasus Tindak Pidana Korupsi bisa berkurang,” imbuhnya.
Karena, tambah Alexius, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penegak Hukum terhadap pelaku korupsi, tentu tidak hanya terhadap kasus yang terjadi saja, melainkan juga akan dilakukan penelusuran atas seluruh harta yang dimiliki para koruptor.
“Dan bila terbukti lanjut, maka pada akhir seluruhnya haruslah dirampas dan dikembalikan kepada Negara, sehingga koruptornya menjadi miskin dan dipenjara. Kita tunggu diakhir masa bakti Anggota DPR-RI periode 2019-2024. Semoga,” pungkas Alex. (Sofyan)






