Mantan Penasehat KPK Kritisi Pemberian Promosi Jaksa Yuliana Sagala

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Yuliana Sagala

Foto: Jaksa Yuliana Sagala

BERITA JAKARTA – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai promosi jabatan di PNS, termasuk Kejaksaan adalah 5 tahun.

“Jika tiga kali dapat promosi dalam setahun maka harus ada penjelasan, prestasi luar biasa apa yang dilakukan bersangkutan, sehingga bisa dapat promosi secara tidak lazim tersebut,” katanya saat menanggapi sosok Jaksa perempuan bernama Yuliana Sagala jadi sorotan, Kamis (29/8/2024).

Pasalnya, Jaksa Yuliana Sagala itu mendapatkan mutasi berupa promosi hingga tiga kali kurang dari setahun. Promosi cepat seperti yang terjadi pada Jaksa Yuliana Sagala tak lazim. Publik menduga-duga di balik moncernya karier Jaksa cantik tersebut.

Dari penelusuran, mutasi berupa promosi Jaksa Yuliana itu, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 180 Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejagung RI pada 9 Agustus 2024.

Sebelumnya, Jaksa Yuliana, dilantik sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 November 2023. Jaksa Yuliana kembali promosi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) pada 29 Mei 2024.

Kemudian pada 9 Agustus 2024, Jaksa Yuliana kembali mendapatkan mutasi berupa promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten.

Selain Moncernya Karier Jaksa Yuliana Sagala Hartanya Juga Dikulik

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK milik Yuliana Sagala pada Kamis 29 Agustus 2024, total harta kekayaannya mencapai Rp18,7 miliar atau lebih tepatnya Rp 18.788.812.839. Kekayaan itu, ia laporkannya pada 08 Maret 2024 periodik 2023.

Dalam laporan tersebut, Yuliana memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp11.230.000.000. Jaksa Yuliana memiliki 2 aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota Tangerang dan Bogor.

Selain itu, Jaksa Yuliana juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dan 1 motor dengan total senilai Rp2.021.500.000.

Yuliana tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp341.000.000. Surat berharga tidak ada. Sementara aset berupa kas dan setara kas Rp6.830.234.427. Dalam LHKPN, ia tercatat tidak memiliki hutang.

Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Yuliana Sagala yang tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp20.422.734.427 (Rp20,4 miliar).

Menurut Abdullah, harus diselidiki ada hubungan apa diantara Jaksa terkait dengan pejabat yang bertanggung jawab dalam proses promosi.

Selain itu, ia juga mengkritisi soal kekayaan yang dimiliki seorang Jaksa sebesar Rp20 miliar, jelas bertentangan dengan sistem remunerasi di ASN khususnya Jaksa.

“Untuk itu, perlu ada klarifikasi dari KPK, apakah lahan yang dimiliki itu, warisan atau diperoleh sendiri,” imbuhnya.

KPK dalam konteks ini (laporan hasil kekayaan) bisa menelusuri apakah lahan tersebut dibeli dengan uang yang berasal dari gaji atau hadiah dari pihak tertentu.

“Jika hadiah maka statusnya gratifikasi. Konsekuensi logisnya, KPK dapat memidana Jaksa tersebut dengan menggunakan Pasal 12B UU Tipikor,” jelasnya mengingatkan.

Lembaga KPK juga bisa, sambung Abdullah mengusut, bagaimana seorang ASN atau Jaksa punya simpanan uang di bank sebesar itu.

“KPK bisa telisik apakah ada kasus money laundry disitu atau hadiah dari pelanggan tertentu. Dalam konteks ini, KPK bisa minta data dari PPATK,” sambung dia.

Bagi direktorat, Abdullah, LHKPN di KPK saya sarankan agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap kekayaan Jaksa tersebut.

“Jika dilakukan secara serius seperti yang saya dan kawan-kawan di KPKPN lakukan, saya duga keras, ada tindak pidana korupsi dan atau money laundry,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB