Mantan Penasehat KPK Kritisi Pemberian Promosi Jaksa Yuliana Sagala

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Yuliana Sagala

Foto: Jaksa Yuliana Sagala

BERITA JAKARTA – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai promosi jabatan di PNS, termasuk Kejaksaan adalah 5 tahun.

“Jika tiga kali dapat promosi dalam setahun maka harus ada penjelasan, prestasi luar biasa apa yang dilakukan bersangkutan, sehingga bisa dapat promosi secara tidak lazim tersebut,” katanya saat menanggapi sosok Jaksa perempuan bernama Yuliana Sagala jadi sorotan, Kamis (29/8/2024).

Pasalnya, Jaksa Yuliana Sagala itu mendapatkan mutasi berupa promosi hingga tiga kali kurang dari setahun. Promosi cepat seperti yang terjadi pada Jaksa Yuliana Sagala tak lazim. Publik menduga-duga di balik moncernya karier Jaksa cantik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penelusuran, mutasi berupa promosi Jaksa Yuliana itu, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 180 Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejagung RI pada 9 Agustus 2024.

Sebelumnya, Jaksa Yuliana, dilantik sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 November 2023. Jaksa Yuliana kembali promosi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) pada 29 Mei 2024.

Kemudian pada 9 Agustus 2024, Jaksa Yuliana kembali mendapatkan mutasi berupa promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Selain Moncernya Karier Jaksa Yuliana Sagala Hartanya Juga Dikulik

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK milik Yuliana Sagala pada Kamis 29 Agustus 2024, total harta kekayaannya mencapai Rp18,7 miliar atau lebih tepatnya Rp 18.788.812.839. Kekayaan itu, ia laporkannya pada 08 Maret 2024 periodik 2023.

Dalam laporan tersebut, Yuliana memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp11.230.000.000. Jaksa Yuliana memiliki 2 aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota Tangerang dan Bogor.

Selain itu, Jaksa Yuliana juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dan 1 motor dengan total senilai Rp2.021.500.000.

Yuliana tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp341.000.000. Surat berharga tidak ada. Sementara aset berupa kas dan setara kas Rp6.830.234.427. Dalam LHKPN, ia tercatat tidak memiliki hutang.

Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Yuliana Sagala yang tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp20.422.734.427 (Rp20,4 miliar).

Menurut Abdullah, harus diselidiki ada hubungan apa diantara Jaksa terkait dengan pejabat yang bertanggung jawab dalam proses promosi.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Selain itu, ia juga mengkritisi soal kekayaan yang dimiliki seorang Jaksa sebesar Rp20 miliar, jelas bertentangan dengan sistem remunerasi di ASN khususnya Jaksa.

“Untuk itu, perlu ada klarifikasi dari KPK, apakah lahan yang dimiliki itu, warisan atau diperoleh sendiri,” imbuhnya.

KPK dalam konteks ini (laporan hasil kekayaan) bisa menelusuri apakah lahan tersebut dibeli dengan uang yang berasal dari gaji atau hadiah dari pihak tertentu.

“Jika hadiah maka statusnya gratifikasi. Konsekuensi logisnya, KPK dapat memidana Jaksa tersebut dengan menggunakan Pasal 12B UU Tipikor,” jelasnya mengingatkan.

Lembaga KPK juga bisa, sambung Abdullah mengusut, bagaimana seorang ASN atau Jaksa punya simpanan uang di bank sebesar itu.

“KPK bisa telisik apakah ada kasus money laundry disitu atau hadiah dari pelanggan tertentu. Dalam konteks ini, KPK bisa minta data dari PPATK,” sambung dia.

Bagi direktorat, Abdullah, LHKPN di KPK saya sarankan agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap kekayaan Jaksa tersebut.

“Jika dilakukan secara serius seperti yang saya dan kawan-kawan di KPKPN lakukan, saya duga keras, ada tindak pidana korupsi dan atau money laundry,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 714 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB