Revisi UU Pilkada Pemicu Demo, Mahasiswa Bergeming?

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Di Quotient TV, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm membahas tentang sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada disekitar Gedung DPR sejak, Kamis 22 Agustus 2024 pagi hingga malam hari.

Demonstrasi kali ini, kata Alvin, merupakan sebagai respons mahasiswa dan masyarakat karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ribuan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah disekitar Gedung DPR tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka menyuarakan agar DPR mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal pencalonan Pilkada 2024,” terang Alvin, Selasa (27/8/2024).

Dikatakan Alvin, pada Putusan Nomor: 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) terhitung sejak penetapan.

Ketentuan ini, lanjut Alvin, berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. Namun, Badan Legislasi (Baleg) secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

“Hal inilah yang memicu kemarahan dan protes dari semua elemen masyarakat yang kemudian melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut,” ujarnya.

Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan oleh Partai Politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

“MK membatalkan ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk,” ucapnya.

Melalui putusan itu, sambung Alvin, MK menyatakan Partai atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

“Partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, tetap dapat mengusung paslon selama paslon tersebut memenuhi syarat pesentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT,” jelas Alvin.

Syarat Parpol dan Gabungan Parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di Provinsi tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Sementara, keputusan Baleg DPR yaitu tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi Partai yang memiliki kursi di DPRD.

Namun, Partai Politik yang tidak punya kursi di DPRD diisyaratkan seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Saya sudah bilang DPR ini banyak oknum dan sarang mafia, dimana kita lihat pada akhirnya DPR sekarang ini merasa dirinya Super Power, maka dia merasa bisa menganulir atau membatalkan sepihak keputusan MK,” kata Alvin.

“Dan bisa kita lihat bahwa Polisi juga tidak mampu menghalangi keinginan masyarakat untuk menerjang Gedung DPR, karena kekuatan masyarakat yang jauh lebih besar, sehingga dapat menembus pintu Gerbang DPR,” pungkasnya. (Sofyan)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489 dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di

lq***********@gm***.com











Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB