Alvin Menduga Ada Suap Dibalik Mandeknya Kasus Pidana Henry Surya

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

BERITA JAKARTA – Mandeknya penanganan perkara pemalsuan dokumen KSP Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka, Henry Surya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menimbulkan pertanyaan.

Penanganan kasusnya, kian mengindikasikan ada konspirasi antara oknum Kejari Jakarta Pusat dengan petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk “mengendalikan” perkara tersebut tidak naik ke meja hijau.

“Wajar kita menduga. Karena perkara sudah P 21 dan ada batas waktu untuk disidangkan yaitu 20 hingga 30 hari berdasarkan KUHAP,” terang Praktisi Hukum, Alvin Lim, SH, MH, saat dimintai tanggapan soal perkara pemalsuan dokumen, Henry Surya, Selasa (27/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Founder LQ Indonesia Law Firm yang dikenal vokal mengatakan, ada potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oknum petinggi Kejaksaan Agung dalam perkara Henry Surya boss besar Indosurya.

“Jadi jika oknum Kejaksaan Agung melanggar dengan sengaja KUHAP pastinya approval (persetujuan) tingkat tinggi. Dan bisa didugakan ada suap atau KKN,” ulas Alvin menandaskan.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Hal serupa juga diungkapkan Penggiat Anti Korupsi, Adi Warman mengatakan, lambatnya penanganan perkara pemalsuan surat dengan tersangka Henry Surya, merupakan cerminan buruknya proses Peradilan di Indonesia.

“Kalau betul seperti ini, (perkara pemalsuan surat tidak disidangkan), terlalu kasar sekali permainannya,” sindir Adi Warman menanggapi pemberitaan perkara pemalsuan surat sudah satu tahun tidak disidangkan, Minggu 25 Agustus 2024.

Adi Warman pun meminta Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dibawah kendali Ali Mukartono untuk segera bertindak kepada para oknum calon ‘jagung muda’ (Jaksa Agung Muda) di Kejati DKI.

“Dalam persoalan ini, Jamwas Kejagung harus segera bertindak. Jangan sampai menghilangkan kepercayaan public terhadap Penagakkan Hukum,” tegas Adi Warman.

Menurutnya, secara normatif berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka wajib segera disidangkan perkaranya atau kalau berkas perkara tidak lengkap dari Penyidik Polri dikembalikan.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Kalau belum lengkap, maka berkas harus segera dikembalikan dengan catatan agar Penyidik segera melengkapi atau memenuhi catatan Jaksa tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi Henry Surya telah ditetapkan 2 kali sebagai tersangka KSP Indosurya. Pada perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong Indosurya, Henry mendapatkan vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kemudian saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka dan di ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim sejak 15 Maret 2023.

Henry dijerat tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3, 4 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Kamis, 21 Nov 2024 - 09:55 WIB