BERITA JAKARTA – Mandeknya penanganan perkara pemalsuan dokumen KSP Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka, Henry Surya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menimbulkan pertanyaan.
Penanganan kasusnya, kian mengindikasikan ada konspirasi antara oknum Kejari Jakarta Pusat dengan petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk “mengendalikan” perkara tersebut tidak naik ke meja hijau.
“Wajar kita menduga. Karena perkara sudah P 21 dan ada batas waktu untuk disidangkan yaitu 20 hingga 30 hari berdasarkan KUHAP,” terang Praktisi Hukum, Alvin Lim, SH, MH, saat dimintai tanggapan soal perkara pemalsuan dokumen, Henry Surya, Selasa (27/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Founder LQ Indonesia Law Firm yang dikenal vokal mengatakan, ada potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oknum petinggi Kejaksaan Agung dalam perkara Henry Surya boss besar Indosurya.
“Jadi jika oknum Kejaksaan Agung melanggar dengan sengaja KUHAP pastinya approval (persetujuan) tingkat tinggi. Dan bisa didugakan ada suap atau KKN,” ulas Alvin menandaskan.
Hal serupa juga diungkapkan Penggiat Anti Korupsi, Adi Warman mengatakan, lambatnya penanganan perkara pemalsuan surat dengan tersangka Henry Surya, merupakan cerminan buruknya proses Peradilan di Indonesia.
“Kalau betul seperti ini, (perkara pemalsuan surat tidak disidangkan), terlalu kasar sekali permainannya,” sindir Adi Warman menanggapi pemberitaan perkara pemalsuan surat sudah satu tahun tidak disidangkan, Minggu 25 Agustus 2024.
Adi Warman pun meminta Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dibawah kendali Ali Mukartono untuk segera bertindak kepada para oknum calon ‘jagung muda’ (Jaksa Agung Muda) di Kejati DKI.
“Dalam persoalan ini, Jamwas Kejagung harus segera bertindak. Jangan sampai menghilangkan kepercayaan public terhadap Penagakkan Hukum,” tegas Adi Warman.
Menurutnya, secara normatif berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka wajib segera disidangkan perkaranya atau kalau berkas perkara tidak lengkap dari Penyidik Polri dikembalikan.
“Kalau belum lengkap, maka berkas harus segera dikembalikan dengan catatan agar Penyidik segera melengkapi atau memenuhi catatan Jaksa tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi Henry Surya telah ditetapkan 2 kali sebagai tersangka KSP Indosurya. Pada perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong Indosurya, Henry mendapatkan vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kemudian saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka dan di ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim sejak 15 Maret 2023.
Henry dijerat tindak pidana pemalsuan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3, 4 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Sofyan)