Setahun Sudah, Perkara Pemalsuan Henri Surya Tak Kunjung ke Pengadilan?

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Henry Surya

Foto: Tersangka Henry Surya

BERITA JAKARTA – Tidak dilimpahkannya perkara pemalsuan surat atas nama tersangka Henry Surya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, selama satu tahun, mengindikasikan ada “sesuatu” dibalik perkara tersebut.

Sebab, petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rudi Margono, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Andi Suharlis hingga Kepala Kejari Jakarta Pusat, Syafrianto Zuriat Putrà, kompak bungkam saat ditanya mengenai perkembangan kasus pemilik KSP Indosurya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Henry Surya, Soesili Aribowo mensinyalir tidak disidangkannya perkara pemalsuan dokumen, karena bukti yang dimiliki Jaksa untuk menjerat tersangka Henry Surya, tidak kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski tim Jaksa Kejari Jakarta Pusat, menerapkan pasal pidana Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP JPU.

“Saya kira alat buktinya sumir dan tidak cukup kuat untuk membuktikan itu,” ucap Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi mengenai tidak disidangkannya tersangka Henry Surya, Sabtu (24/8/2024) kemarin.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Saat ditanya Matafakta.com mengenai apakah tersangka Hendry Surya masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Soesilo Aribowo, enggan menjelaskan status kliennya tersebut.

Pasalnya kala itu, tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 12 Mei 2023 sampai 31 Mei 2023.

“Terhadap tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai 12 Mei sampai 31 Mei 2023 di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, Henry Surya, dinyatakan lengkap (P21).

Oleh karenanya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sore kemarin Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan di Jakarta.

PERKARA PEMALSUAN DOKUMEN

Dalam perkara ini, Henry Surya selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance tidak menarik diri.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Kemudian, terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan Perbankan secara gelap.

Lalu terdakwa Henry Surya menyuruh ketiga saksi untuk merekayasa dan memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar terbentuknya Koperasi Indosurya.

Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan terdakwa, surat penyataan pendirian anggaran dasar koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, surat kuasa dari pengurus koperasi kepada notaris.

Atas perbuatannya, Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB