Pembangkangan Presiden Jokowi Atas Putusan MK, Dasar Pemakzulan

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Pembangkangan yang dilakukan Pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada 2024, sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dari singgasananya sebagai pemimpin Negara.

Hal itu, dikatakan, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Itu artinya Presiden juga menjadi bagian pihak yang ikut membangkangi putusan MK. Ini sebenarnya (pembangkangan putusan MK), sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkannya,” ucap Fickar.

Fickar menduga ada peran Presiden Jokowi atas sikap Anggota DPR-RI yang ngotot untuk mengangkangi Konstitusi.

“Mustahil dia tidak terlibat. Karena dia juga punya kepentingan terhadap pembangkangan DPR dengan sikap mengangkangi Konstitusi itu,” tegasnya.

Kendati lanjut, Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, hanya untuk kepentingan Kaesang Pangarep.

“Meskipun hanya untuk kepentingan anaknya.  Ini sebenarnya sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkannya,” tandas Fickar.

Seperti diketahui, Pada Rabu 21 Agustus 2024 atau hanya berselang satu hari, putusan MK yang dianggap sebagai “angin segar” bagi demokrasi “dibegal” melalui persetujuan revisi UU Pilkada yang berlangsung kilat di Baleg DPR-RI.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR-RI sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan MK, terkait syarat pencalonan Kepala Daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.

Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI itu dianggap sebagai sebuah “pembangkangan” yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam Pilkada 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB