Pembangkangan Presiden Jokowi Atas Putusan MK, Dasar Pemakzulan

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Pembangkangan yang dilakukan Pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada 2024, sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dari singgasananya sebagai pemimpin Negara.

Hal itu, dikatakan, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Itu artinya Presiden juga menjadi bagian pihak yang ikut membangkangi putusan MK. Ini sebenarnya (pembangkangan putusan MK), sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkannya,” ucap Fickar.

Fickar menduga ada peran Presiden Jokowi atas sikap Anggota DPR-RI yang ngotot untuk mengangkangi Konstitusi.

“Mustahil dia tidak terlibat. Karena dia juga punya kepentingan terhadap pembangkangan DPR dengan sikap mengangkangi Konstitusi itu,” tegasnya.

Kendati lanjut, Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, hanya untuk kepentingan Kaesang Pangarep.

“Meskipun hanya untuk kepentingan anaknya.  Ini sebenarnya sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkannya,” tandas Fickar.

Seperti diketahui, Pada Rabu 21 Agustus 2024 atau hanya berselang satu hari, putusan MK yang dianggap sebagai “angin segar” bagi demokrasi “dibegal” melalui persetujuan revisi UU Pilkada yang berlangsung kilat di Baleg DPR-RI.

Baca Juga :  Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Delapan dari sembilan fraksi di DPR-RI sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan MK, terkait syarat pencalonan Kepala Daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.

Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI itu dianggap sebagai sebuah “pembangkangan” yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam Pilkada 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI
LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center
Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap
LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024
JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif
Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana
LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri
Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 09:51 WIB

Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI

Rabu, 27 November 2024 - 06:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 November 2024 - 21:15 WIB

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 20:55 WIB

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:45 WIB

Bekasi United Putri

Olahraga

Bekasi United Putri Kalah Tipis Dari Persib Bandung Putri

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Emas Menguat, Perak Naik dan Minyak Menghadapi Titik Balik yang Kritis

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:37 WIB