BERITA JAKARTA – Pembangkangan yang dilakukan Pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada 2024, sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dari singgasananya sebagai pemimpin Negara.
Hal itu, dikatakan, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Itu artinya Presiden juga menjadi bagian pihak yang ikut membangkangi putusan MK. Ini sebenarnya (pembangkangan putusan MK), sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkannya,” ucap Fickar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fickar menduga ada peran Presiden Jokowi atas sikap Anggota DPR-RI yang ngotot untuk mengangkangi Konstitusi.
“Mustahil dia tidak terlibat. Karena dia juga punya kepentingan terhadap pembangkangan DPR dengan sikap mengangkangi Konstitusi itu,” tegasnya.
Kendati lanjut, Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, hanya untuk kepentingan Kaesang Pangarep.
“Meskipun hanya untuk kepentingan anaknya. Ini sebenarnya sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkannya,” tandas Fickar.
Seperti diketahui, Pada Rabu 21 Agustus 2024 atau hanya berselang satu hari, putusan MK yang dianggap sebagai “angin segar” bagi demokrasi “dibegal” melalui persetujuan revisi UU Pilkada yang berlangsung kilat di Baleg DPR-RI.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR-RI sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan MK, terkait syarat pencalonan Kepala Daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.
Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI itu dianggap sebagai sebuah “pembangkangan” yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam Pilkada 2024. (Sofyan)