BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi secara resmi membuka pendaftaran untuk Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Tahapan pendaftaran dimulai sejak hari ini, Selasa 27 Agustus sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan, di hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang mendaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendaftaran yang kami buka untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, ternyata belum ada yang mendaftar,” kata Ali Rido saat Konferensi Pers, Selasa (27/8/2024).
Kendati demikian, terang Ali Rido masih ada waktu dua hari bagi paslon untuk mendaftarkan diri membawa persyaratan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.
“Khusus tanggal 29 Agustus nanti pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB. Untuk itu kami sampaikan kepada rekan-rekan LO yang tergabung kepada Parpol atau koalisi Partai politik untuk menyampaikan H-1 mendaftar sesuai dengan juknis yang kami sampaikan,” jelasnya.
Ali Rido mengatakan, per hari ini baru terkonfirmasi ada satu pasangan calon yang akan mendaftar pada Hari Rabu tanggal 28 Agustus. Mereka dari pasangan Calon BN Holik Qodratulloh dan Faizal Hafan Farid.
“Kami sudah menerima konfirmasi secara tertulis dari tim pemenangan sehingga itu sah dan tercatat dalam register, mengkonfirmasi bahwa mereka akan mendaftarkan pasangan BN Holik dan Faizal,” ucapnya. (Hasrul)