BERITA JAKARTA – Sebanyak tiga tersangka korupsi “kutu beras” di kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut terkait dengan diserahkannya ketiga tersangka yaitu TMF, MH dan IM berikut barang-bukti atau tahap dua oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, Dandeni Herdiana melalui Kasi Intelijen, Rans Fismi Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun untuk tersangka TMF dan MH sama-sama ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan tersangka IM ditahan di Rutan Pondok Bambu,” kata Rans, Selasa (20/8/2024).
Dia menuturkan, JPU selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai berkas perkara.
“Selain segera menyusun dakwaan dan memastikan syarat administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Kasusnya berawal ketika pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi Bulog.
Komoditi itu, berupa beras, minyak dan gula kepada CV. Citra Mandiri diwakili tersangka MH selaku Dirut CV. Citra Mandiri dan dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.
Namun, tutur Rans, penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP, karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli.
Dia mengungkapkan, dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp22,910 miliar.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp7,459 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi.
Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Sofyan)