Bentangkan Spanduk, KEMAH Indonesia Kecam Penggiat Lingkungan Greenpeace

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Greenpeace Pada Perayaan Kemerdekaan RI ke-79

Spanduk Greenpeace Pada Perayaan Kemerdekaan RI ke-79

BERITA JAKARTA – Aktivis KEMAH Indonesia mengecam penggiat  lingkungan  hidup Greenpeace yang membentangkan spanduk besar bertuliskan “Indonesia is Not For Sale” di Jembatan Pulau Balang, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Hari Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).

“GreenPeace sebagai Organisasi luar Negeri seharusnya mengikuti aturan Perundang-Undangan Nomor: 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” terang Koordinator KEMAH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Senin (19/8/2024).

Dikatakan Heru, menyampaikan aspirasi atau pendapat dimuka umum pada hari besar tidak diperkenankan dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 9 Tahun 1998 apalagi dilakukan pada hari besar Kemerdekaan RI ke-79.

“Membentangkan spanduk diatas perairan Jembatan Pulau Balang adalah hal yang sangat berbahaya dan mengganggu lalu lintas di Perairan Pulau Balang Kalimantan Timur,” kata Heru.

KEMAH Indonesia menegaskan, 79 tahun Indonesia merdeka dan 10 tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada satu jengkal pun wilayah di Indonesia yang dijual.

Organisasi Greenpeace, tambah Heru, jangan melakukan black propaganda yang bertujuan untuk menyudutkan Pemerintah Indonesia  di dunia Internasional.

“Greenpeace tidak mau mengikuti Peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia lebih baik Greenpeace keluar saja dari Wilayah Indonesia,” pungkas Heru.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dari Organisasi penggiat lingkungan hidup, Greenpeace, diamankan aparat usai membentangkan spanduk besar bertuliskan “Indonesia is Not For Sale” di Jembatan Pulau Balang, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut informasi, tidak hanya aktivis, sejumlah jurnalis yang meliput di lokasi juga turut diamankan aparat. Kronologi penangkapan ini dimulai saat para aktivis membentangkan spanduk “Indonesia Not For Sale. Merdeka!” di Jembatan Pulau Balang pada Pukul 10.35 WITA.

Selang 1,5 jam kemudian atau sekitar Pukul 12.00 WITA, aparat kepolisian menghampiri kapal yang ditumpangi beberapa aktivis, jurnalis dan pendamping hukum.

Dua jurnalis dan 14 aktivis yang merupakan tim climbing dan boat pun diamankan polisi di Pos Polisi Jembatan Bapang. Selanjutnya, para aktivis digiring ke Polres Penajam Paser Utara sekitar Pukul 14.00 WIB.

Sampai saat ini, berdasarkan informasi belum ada kepastian terkait status dari para aktivis lingkungan Greenpeace yang diamankan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB