BERITA JAKARTA – Aktivis KEMAH Indonesia mengecam penggiat lingkungan hidup Greenpeace yang membentangkan spanduk besar bertuliskan “Indonesia is Not For Sale” di Jembatan Pulau Balang, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Hari Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).
“GreenPeace sebagai Organisasi luar Negeri seharusnya mengikuti aturan Perundang-Undangan Nomor: 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” terang Koordinator KEMAH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Senin (19/8/2024).
Dikatakan Heru, menyampaikan aspirasi atau pendapat dimuka umum pada hari besar tidak diperkenankan dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 9 Tahun 1998 apalagi dilakukan pada hari besar Kemerdekaan RI ke-79.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Membentangkan spanduk diatas perairan Jembatan Pulau Balang adalah hal yang sangat berbahaya dan mengganggu lalu lintas di Perairan Pulau Balang Kalimantan Timur,” kata Heru.
KEMAH Indonesia menegaskan, 79 tahun Indonesia merdeka dan 10 tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada satu jengkal pun wilayah di Indonesia yang dijual.
Organisasi Greenpeace, tambah Heru, jangan melakukan black propaganda yang bertujuan untuk menyudutkan Pemerintah Indonesia di dunia Internasional.
“Greenpeace tidak mau mengikuti Peraturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia lebih baik Greenpeace keluar saja dari Wilayah Indonesia,” pungkas Heru.
Sebelumnya, sejumlah aktivis dari Organisasi penggiat lingkungan hidup, Greenpeace, diamankan aparat usai membentangkan spanduk besar bertuliskan “Indonesia is Not For Sale” di Jembatan Pulau Balang, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut informasi, tidak hanya aktivis, sejumlah jurnalis yang meliput di lokasi juga turut diamankan aparat. Kronologi penangkapan ini dimulai saat para aktivis membentangkan spanduk “Indonesia Not For Sale. Merdeka!” di Jembatan Pulau Balang pada Pukul 10.35 WITA.
Selang 1,5 jam kemudian atau sekitar Pukul 12.00 WITA, aparat kepolisian menghampiri kapal yang ditumpangi beberapa aktivis, jurnalis dan pendamping hukum.
Dua jurnalis dan 14 aktivis yang merupakan tim climbing dan boat pun diamankan polisi di Pos Polisi Jembatan Bapang. Selanjutnya, para aktivis digiring ke Polres Penajam Paser Utara sekitar Pukul 14.00 WIB.
Sampai saat ini, berdasarkan informasi belum ada kepastian terkait status dari para aktivis lingkungan Greenpeace yang diamankan. (Sofyan)