BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 109 ton, tahun 2010-2022 yang dilakukan pihak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), terus berlangsung.
Hingga saat ini, sudah tiga belas orang yang ditetapkan Penyidik Pidsus Kejagung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Enam diantaranya, merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT. Antam sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka adalah TK selaku General Manager (GM) Periode 2010-2011, HN selaku GM Periode 2011-2013, DM selaku GM Periode 2013-2017, AH selaku GM Periode 2017-2019, MAA selaku GM Periode 2019-2021 dan ID selaku GM Periode 2021-2022.
Sementara, tujuh lainnya merupkaan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam Tbk yaitu ada LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.
Mereka diduga telah melekatkan logo PT. Antam Tbk terhadap 109 ton emas yang diperoleh dari sumber lain dan diedarkan. Padahal, pelekatan logo itu harus memiliki izin Antam, sebagai merek eksklusif.
Terbaru Penyidik Pidsus Kejagung, telah memeriksa enam orang saksi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka HN dan kawan-kawan,” terang Harli dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Enam orang saksi yang diperiksa yakni, HA selaku Komite Audit PT. Antam Tbk Periode 2012-2022, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT. Antam Tbk periode April 2022 sampai saat ini.
“Lalu, YP selaku Operational Lead Specialist PT. Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM),” kata Harli.
Selanjutnya, ada ET selaku Petugas Bank Mandiri, YSE selaku Petugas Bank Mandiri dan DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT. Antam Tbk.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli. (Sofyan)