BERITA BEKASI – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah mengambil alih pengelolaan pemakaian fasilitas olahraga Sirkuit Sepatu Roda Grand Wisata di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
“Sudah dikelola oleh Disbudpora ditangani oleh UPTD GOR dan sekarang sudah ada pemasukan ke kas daerah,” terang Kepala Disbudpora, Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha kepada Matafakta.com, Kamis (15/8/2024).
Pengambilalihan itu, buntut adanya pelaporan dari Ketua Umum LSM Solidaritas Transfaransi Intelektual Pemerhati (Sniper) Indonesia, Gunawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi pada Rabu 7 Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, sejak dibangun tahun 2017 oleh Pemda Kabupaten Bekasi dengan anggaran puluhan miliar belum ada retribusi daerah yang disetorkan ke Pemda oleh pihak pengelola dan hanya digunakan kepentingan klub sendiri .
“Sarana Olahraga sepatu roda yang dibangun dengan uang APBD tersebut, tidak bisa digunakan untuk kepentingan atlit lainnya, hanya atlit khusus club sepatu roda Grand Wisata Inline Skate atau GWIS,” ungkap Gunawan saat melaporkan.
Seharusnya, kata Gunawan, keberadaan Sarana Olahraga (SOR) tersebut dapat memberikan manfaat buat seluruh atlit sepatu roda yang ada di Kabupaten Bekasi juga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Gunawan juga mempertanyakan pengelolaan pihak ke-3 atas fasilitas sarana olahraga yang dibangun melalui APBD Kabupaten Bekasi selama 6 tahun tanpa ada kerjasama maupun kontribusinya ke kas daerah.
“Selama 6 tahun tanpa kontribusi ke Kas Daerah. Jadi SOR yang dibangun dengan uang APBD Kabupaten Bekasi itu hanya dinikmati atlit khusus club sepatu roda Grand Wisata Inline Skate atau GWIS,” tandas Gunawan.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) GOR, Mirza, membenarkan bahwa venue sepatu roda Grandwisata untuk pengelolaannya sudah diambil Pemerintah Daerah oleh Disbudpar Kabupaten Bekasi dalam hal ini UPTD GOR.
“Sekarang sudah dikelola UPTD GOR. Jadi club-club yang ada membayar retribusi langsung ke Kas Daerah. Ada 4 club dibawah naungan Pengcab Porserosi diantaranya, GWIS, The Winner, GWRC dan GWIF,” terangnya.
Prosesnya, tambah Mirza, setiap club sepatu roda sebelum bermain mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kedinas. Setelah itu akan dibuat SKRD untuk membayar retribusi langsung ke rekening Kas Daerah Pemda Kabupaten Bekasi.
“Selanjutnya akan dibuat surat rekomendasi untuk pemakaian lapangan Sarana Olahraga atau SOR sepatu roda yang ada di Grand Wisata dan Skatepark Wibawa Mukti,” pungkas Mirza. (Mul)