BERITA JAKARTA – Harvey Moeis menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015–2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai terdakwa, Rabu (14/8/2024). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Mawardi menyebutkan telah melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan Negara sebesar Rp300 triliun.
Korupsi diduga dilakukan Harvey dengan menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Manajer PT. Quantum Skyline Exchange, Helena Lim antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT. Timah Tbk dengan PT. Refined Bangka Tin, CV. Venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadinya.
Kepentingan pribadi dimaksud, antara lain membeli mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan sang istri, Sandra Dewi 88 tas bermerek dan 141 perhiasan.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Sofyan)