BERITA JAKARTA – Perkembangan penyidikan bantuan dana hibah Pemerintah melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat kepada Kemenpora tahun 2017, hingga kini nyaris tak diketahui status hukumnya.
Padahal, Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin 14 Juni 2021 silam berjanji bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pusat menjadi salah satu perkara prioritas yang sedang ditangani pihaknya saat ini.
Namun sayangnya, janji Jaksa Agung ST. Baharuddin yang sudah terpublis ke masyarakat tersebut, seolah tidak ditepati. Ada dugaan janji Jaksa Agung hanya sekedar lips service belaka. Sebab sampai saat ini penyidikan perkara dimaksud, tidak kunjung tuntas pengusutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenpora tersebut dari rencana sebanyak 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Kejagung.
Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil tela’ah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.
Bak gayung bersambut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kala itu, Leonard Eben Ezer Simanjutak, kepada awak media mengatakan:
“Hari ini Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pindana korupsi bantuan dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017,” ucap Leonard pada Senin 14 Juni 2021 silam.
Leonard menyebutkan, dua saksi yang diperiksa yakni, Muhammad Faisal selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima tahun 2017.
Saksi kedua, Tarno selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.
“Saksi-saksi diperiksa mengenai klarifikasi BPK RI terhadap atlet-atlet yang menerima dana Pemerintah terkait dana KONI pada anggaran Kemenpora RI,” kata Leonard.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri oleh saksi, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017.
Hingga kini, Matafakta.com masih terus berupaya meminta konfirmasi kepada Kapuspenkum Harli Siregar. Namun belum direspon permintaan konfirmasi hingga Selasa 13 Agustus 2024 ini.
Kasus bermula ketika Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang, sehingga mengakibatkan Kerugian Negara. (Sofyan)