Kejari Langkat Sumatera Utara Musnakan Barbuk Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejari Langkat, Sumatera Utara

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejari Langkat, Sumatera Utara

BERITA LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari perkara Pidana Umum (Pidum) dan tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Acara pelaksanaan pemusnahan BB tesebut dipimpin langsung Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy dihalaman Kantor Kejari Langkat yang terletak di Jalan Proklamasi No. 51, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (12/8/2024).

Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah diputuskan secara hukum tetap.

Sebanyak 40 kasus Tindak Pidana Umum dari perkara Oharda dan 24 kasus dari perkara Kamnegtibum dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Handphone: 16 buah

Sajam: 15 buah

Pakaian: 38 buah

Rokok: 406 slop

Dalam keterangan tertulisnya, Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Langkat, Danang Darmawan mengatakan, pemusnahan barbuk hasil kejahatan dilakukan dengan metode penghancuran, pembakaran dan perusakan agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Langkat dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum,” pungkas Jaksa Danang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB