BERITA LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari perkara Pidana Umum (Pidum) dan tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara pelaksanaan pemusnahan BB tesebut dipimpin langsung Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy dihalaman Kantor Kejari Langkat yang terletak di Jalan Proklamasi No. 51, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (12/8/2024).
Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah diputuskan secara hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 40 kasus Tindak Pidana Umum dari perkara Oharda dan 24 kasus dari perkara Kamnegtibum dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Handphone: 16 buah
Sajam: 15 buah
Pakaian: 38 buah
Rokok: 406 slop
Dalam keterangan tertulisnya, Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Langkat, Danang Darmawan mengatakan, pemusnahan barbuk hasil kejahatan dilakukan dengan metode penghancuran, pembakaran dan perusakan agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Langkat dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum,” pungkas Jaksa Danang. (Sofyan)