Kejari Langkat Sumatera Utara Musnakan Barbuk Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejari Langkat, Sumatera Utara

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejari Langkat, Sumatera Utara

BERITA LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari perkara Pidana Umum (Pidum) dan tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Acara pelaksanaan pemusnahan BB tesebut dipimpin langsung Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy dihalaman Kantor Kejari Langkat yang terletak di Jalan Proklamasi No. 51, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (12/8/2024).

Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah diputuskan secara hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 40 kasus Tindak Pidana Umum dari perkara Oharda dan 24 kasus dari perkara Kamnegtibum dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Handphone: 16 buah

Sajam: 15 buah

Pakaian: 38 buah

Rokok: 406 slop

Dalam keterangan tertulisnya, Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Langkat, Danang Darmawan mengatakan, pemusnahan barbuk hasil kejahatan dilakukan dengan metode penghancuran, pembakaran dan perusakan agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Langkat dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum,” pungkas Jaksa Danang. (Sofyan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB