Advokat dan Akademisi Sebut KPK Layak Supervisi Kasus Korupsi Migor

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Airlangga Hartarto, Alexius Tantrajaya dan Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Airlangga Hartarto, Alexius Tantrajaya dan Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Berbagai elemen masyarakat mendesak agar penuntasan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang saat ini tengah ditangani Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), agar segera dilakukan supervisi oleh Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, hingga saat ini tidak ada informasi terkait perkembangan penyidikan dari Penyidik Pidana Khusus Kejagung, mengenai status hukum pasca Menko Perekonomian, Airlangga Sutarto diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2023 silam.

Hal inilah yang memicu reaksi negatif dan beragam pandangan masyarakat terhadap kinerja bidang Pidana Khusus dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Praktisi Hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Alexius Tantrajaya memandang, institusi KPK dalam melaksanakan tugas supervisi berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelahaan terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“KPK berwenang untuk mengambi-alih penyelidikan, penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan,” terang Alexius kepada Matafakta.com menanggapi indikasi mandeknya perkara korupsi migor, Minggu (11/8/2024).

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, tentang KPK,” tambah Alexius.

Kaitan hal tersebut, Alexius melanjutkan, apabila KPK ingin mengambi-alih kasus migor yang dianggap mandek proses hukumnya adalah sudah sesuai ketentuan hukum dan menjadi kewenangan KPK.

“Proses hukumnya adalah sudah sesuai ketentuan hukum dan menjadi kewenangan KPK,” ulasnya.

Senada dengan Advokat Alexisus, Akademisi Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan, guna menghindari “macetnya” penyidikan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah, Lembaga KPK bisa melakukan supervisi kasus migor tersebut.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

“Ya itu sudah merupakan keharusan, karena KPK sebagai supervisor kasus korupsi. Kasus migor itu macet penanganannya sejak lama. Jadi sudah cukup alasan dan dasar untuk mengambil alih kasus migor,” tutup Fickar.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan, bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya Periode 2021-2022, masih diusut penyidik Kejagung.

“Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dipastikan akan disampaikan ke awak media. Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih,” ujar Harli.

Termasuk, tambah Harli, kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto. Dia memastikan akan menyampaikan informasinya bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan rasuah itu.

“Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan,” pungkas eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB