BERITA JAKARTA – Berbagai elemen masyarakat mendesak agar penuntasan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang saat ini tengah ditangani Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), agar segera dilakukan supervisi oleh Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada informasi terkait perkembangan penyidikan dari Penyidik Pidana Khusus Kejagung, mengenai status hukum pasca Menko Perekonomian, Airlangga Sutarto diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2023 silam.
Hal inilah yang memicu reaksi negatif dan beragam pandangan masyarakat terhadap kinerja bidang Pidana Khusus dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Praktisi Hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Alexius Tantrajaya memandang, institusi KPK dalam melaksanakan tugas supervisi berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelahaan terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan.
“KPK berwenang untuk mengambi-alih penyelidikan, penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan,” terang Alexius kepada Matafakta.com menanggapi indikasi mandeknya perkara korupsi migor, Minggu (11/8/2024).
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, tentang KPK,” tambah Alexius.
Kaitan hal tersebut, Alexius melanjutkan, apabila KPK ingin mengambi-alih kasus migor yang dianggap mandek proses hukumnya adalah sudah sesuai ketentuan hukum dan menjadi kewenangan KPK.
“Proses hukumnya adalah sudah sesuai ketentuan hukum dan menjadi kewenangan KPK,” ulasnya.
Senada dengan Advokat Alexisus, Akademisi Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan, guna menghindari “macetnya” penyidikan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah, Lembaga KPK bisa melakukan supervisi kasus migor tersebut.
“Ya itu sudah merupakan keharusan, karena KPK sebagai supervisor kasus korupsi. Kasus migor itu macet penanganannya sejak lama. Jadi sudah cukup alasan dan dasar untuk mengambil alih kasus migor,” tutup Fickar.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan, bahwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya Periode 2021-2022, masih diusut penyidik Kejagung.
“Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dipastikan akan disampaikan ke awak media. Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih,” ujar Harli.
Termasuk, tambah Harli, kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto. Dia memastikan akan menyampaikan informasinya bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan rasuah itu.
“Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan,” pungkas eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu. (Sofyan)