Quetient TV, Advokat Alvin Lim: Resiko Sebagai Penegak Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim

Foto: Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Di Quotient TV, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, membahas tentang resiko yang dihadapinya sebagai Penegak Hukum dan Pembela Masyarakat. Sebagaimana yang diberitakan dibeberapa media belakangan ini.

Sebagai pengacara pembela masyarakat, maka lawan yang dihadapi adalah oknum orang berduit, oknum Aparat Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan oknum lainya seperti oknum Advokat yang otomatis oknum-oknum tersebut akan menjadi lawan dari Pengacara.

“Disinilah kita perlu belajar satu ilmu yaitu ilmu anjing menggonggong kafila berlalu. Kita tidak perlu menghiraukan orang yang mencemo’oh dan menggunjingkan kita,” kata Alvin, Jumat (10/8/2024).

Seperti salah satu berita yang berjudul “Alvin Lim diadukan ke Mabes Polri soal ujaran kebencian pada kasus korupsi timah.” Dalam berita itu, Alvin diminta mengklarifikasi dan memohon maaf atas ucapannya yang dianggap mengarah kepada kebencian dan dapat memecah belah keutuhan bangsa.

“Kalau saya lihat dari apa yang ada pada berita ini adalah berita pesanan. Ini merupakan bentuk perlawanan dari oknum-oknum mafia hukum tersebut terhadap saya dan menurut saya ini adalah hal normal,” terangnya.

Oknum-oknum yang tidak suka dengan Alvin Lim akan menggunakan hal-hal seperti ini. Ia yakin dibalik aksi ini adalah aksi masa bayaran, karena yang mengadukan Alvin Lim adalah dua perwakilan Keluarga Besar Putra-Putri TNI dan Keluarga Besar Putra-Putri POLRI.

“Disini ada kejanggalan, karena sepanjang saya berkarir sebagai pengacara, saya hampir tidak pernah, karena TNI tidak masuk sebagai Aparat Penegak Hukum, melainkan Aparat Penegak Keamanan,” ucapnya.

Dikatakan Alvin, Aparat Penegak Hukum menurut Undang-Undang yaitu, Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara. Kejangglan kedua yaitu masa berdemo ditempat yang kosong, kantor yang sudah tidak ditempati LQ Indonesia Law Firm selama hampir 2 tahun.

“Dari sini terlihat jelas bahwa ini adalah rancangan rekayasa untuk menjerat Alvin Lim. Inilah salah satu resiko sebagai seorang yang benar mau berjalan di jalan yang benar,” ujar Alvin.

“Demikian podcast saya, biar teman-teman tahu bahwa menjadi lawyer itu tidak semudah yang orang-orang pikirkan, banyak orang berfikir bahwa Alvin Lim itu menjadi lawyer hanya bermodalkan pintar bicara atau banyak mulut, tapi menjadi lawyer itu lebih sulit, ini jika kita berbicara tentang lawyer yang baik,” sambung Alvin.

Ada dua jenis lawyer yaitu lawyer baik dan lawyer yang tidak baik, disinilah banyak lawyer yang hanya mengikuti arus, sedangkan yang melawan arus sedikit.

“Kedepanyan semoga ada orang yang mau seperti saya yang mau menjadi trend maker dan trend setter, menjadi orang-orang yang mau menjalankan hukum apa adanya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bukan keuangan, agar Indonesia bisa berubah lebih baik,” pungkas Alvin.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999.

Tangerang 08179999489.

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

email di lqindolawfirm@gmail.com.

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB