BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring rangkaian kegiatan dari “Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP” di Aula Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Acara dimulai dengan sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, SH, MH dan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof, Dr. Marcus Priyo Gunarto hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut.
Menurut Kabadiklat Kejaksaan merangkap Kajati DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, SH, MH pada 2 Januari 2023 telah disahkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.
Dikatakan Rudi Margono, dalam hal sistem Penegakan Hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi.
“Sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum. Maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” ujarnya.
Hal tersebut kata Rudi sejalan dengan perintah Jaksa Agung RI agar setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan Ahli, Akademisi dan Praktisi.
“Sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut, akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa. Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai 2 Januari 2026, makanya dilakukan kegiatan FGD hari ini,” pungkasnya. (Sofyan)