Kejati DKI Gelar FGD “Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring rangkaian kegiatan dari “Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP” di Aula Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Acara dimulai dengan sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, SH, MH dan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof, Dr. Marcus Priyo Gunarto hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut.

Menurut Kabadiklat Kejaksaan merangkap Kajati DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, SH, MH pada 2 Januari 2023 telah disahkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.

Dikatakan Rudi Margono, dalam hal sistem Penegakan Hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi.

“Sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum. Maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Hal tersebut kata Rudi sejalan dengan perintah Jaksa Agung RI agar setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan Ahli, Akademisi dan Praktisi.

“Sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut, akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa. Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai 2 Januari 2026, makanya dilakukan kegiatan FGD hari ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan
Mantan Finalis Putri Indonesia Polisikan Rekan Bisnisnya
Penyidik Pidsus Kejari Blitar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana DAK 2022
Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:08 WIB

Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Senin, 16 Desember 2024 - 23:29 WIB

Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

Senin, 16 Desember 2024 - 13:49 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:51 WIB

Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan

Berita Terbaru

Foto: Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi Tak Peduli Aspirasi Masyarakat

Rabu, 18 Des 2024 - 19:55 WIB

Foto: Andi Salim Saat Berhadapan Dengan Kuasa Ustadz Haryono, Rahman

Peristiwa

Perseteruan Rumah Ustadz Haryono Berujung Ricuh

Rabu, 18 Des 2024 - 19:00 WIB