Ini Kata Kapuspenkum Kejagung Soal Kabar Pergantian Jubir KPK

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Teka teki pergantian juru bicara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara mendadak dari Ali Fikri kepada Tessa Mahardhika Sugiarto. Perlahan-lahan mulai terkuak ke publik.

Pasalnya, dari sepuluh Jaksa yang bertugas di KPK akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah Ali Firkri mantan Jubir KPK.

Sebab perlu diketahui, Ali Fikri merupakan seorang Jaksa yang ditugaskan di lembaga anti rasuah tersebut.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menampik rumors yang beredar dikalangan wartawan soal rotasi Ali Fikri.

Harli pun mengaku, sudah mendengar kabar itu, namun dia belum bisa memastikan salah satu Jaksa yang ditarik adalah Ali Fikri.

“Saya sudah dengar dari luar, makanya saya tanya informasinya dari mana. Kami belum mendapatkan update itu, karena masih proses administrasinya, harus clear baru kita sampaikan,” ucapnya, Rabu (7/8/2024).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu memastikan penarikan 10 Jaksa tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara apapun.

Dia juga menyebut Kejagung akan menugaskan Jaksa lain menggantikan 10 orang yang ditarik dari KPK.

“Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkas Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menarik 10 Jaksa senior yang ditugaskan di KPK agar kembali bertugas di Korps Adhyaksa. Penarikan 10 Jaksa itu disebut tidak mendadak.

Penarikan dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Kejaksaan. Terlebih, para Jaksa senior yang ditarik telah bertugas lebih dari 10 tahun di lembaga anti suap tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB