Sebut Filep Wamafma Pengacau, BK DPD-RI Didesak Sanksi La Nyalla Mattalitti

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPD-RI, Filep Wamafma Resmi Laporkan La Nyalla

Foto: Anggota DPD-RI, Filep Wamafma Resmi Laporkan La Nyalla

BERITA JAKARTA – Kericuhan sidang Paripurna DPD-RI pada Jumat 12 Juli 2024, berbuntut panjang. Kericuhan itu, bukan hanya soal Tata Tertib (Tatib) baru DPD-RI yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik.

Selain soal Tatib, adanya pelaporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD-RI, terkait ucapan Pimpinan Sidang Paripurna DPD-RI yakni, La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan menyebut Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma sebagai pengacau.

Terkait hal itu, Selasa 6 Agustus 2024, Anggota DPD-RI, Filep Wamafma melalui kuasa hukumnya, Achmad Junaedy dan Donny E.S Kurniawan secara resmi melaporkan La Nyalla kepada BK DPD-RI.

Ucapan yang dilontarkan, La Nyalla dinilai telah melanggar Kode Etik berupa perilaku yang tidak terpuji dengan menyebut Filep Wamafma sebagai pengacau pada saat sidang Paripurna DPD-RI pada Jumat 12 Juli 2024 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Front Majukan Daerah, Heru Purwoko mengatakan, ucapan atau tudingan pengacau terhadap Filep Wamafma sangatlah tidak elok dan tidak pantas keluar dari mulut seorang Pimpinan Lembaga Negara.

“Apa La Nyalla memiliki agenda tersembunyi dengan melontarkan ucapan itu? atau karena Senator Filep Wamafma berasal dari Tanah Papua lantas disebut pengacau gitu oleh La Nyalla dalam sidang Paripurna Lembaga yang terhormat tersebut?,” imbuhnya.

“Kita semua tahu dan pahamlah maksud pengacau itu identitik dengan ucapan atau ungkapan yang buruk, bisa juga diartikan sebagai orang atau gerombolan yang mengganggu ketertiban dan keamanan Nasional,” tambah Heru.

Heru menegaskan kepada La Nyalla bahwa Filep Wamafma bukanlah pengacau, Filep Wamafma adalah seorang Anggota DPD-RI Incumbent yang mewakili masyarakat Papua Barat  di Lembaga DPD-RI yang memiliki hak dan kewenangan sama dengan para Senator lain dari seluruh wilayah Indonesia

“Imbas dari tudingan La Nyalla sebagai Pimpinan Sidang sekaligus sebagai Ketua DPD-RI kepada Filep Wamafma sebagai pengacau sangat merugikan Senator Filep sendiri dan memicu konflik antar putera terbaik Papua,” jelas Heru.

Terkait hal tersebut, Heru menegaskan, Aktivis Front Majukan Daerah mendesak BK DPD-RI secepatnya menanggapi atau memproses laporan Filep Wamafma dengan memanggil Ketua DPD-RI, La Nyalla untuk dimintai pertanggung jawabannya.

“Sebagai Ketua DPD-RI semestinya La Nyalla menjadi panutan atau contoh yang baik kepada para Anggota DPD-RI, bukan malah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan se-enaknya menuding orang sebagai pengacau,” tegasnya.

La Nyalla, tambah Heru, telah melanggar Kode Etik DPD-RI Nomor: 2 Tahun 2018 dalam Pasal 15 yang memuat:

Anggota, Pimpinan, Alat Kelengkapan dan atau Pimpinan DPD RI dalam memberikan pandangan, pendapat dan atau pernyataan dalam sidang atau rapat harus memperhatikan kepatutan dan menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan DPD.

“Front Majukan Daerah berharap Kode Etik DPD RI itu menjadi dasar atau norma yang dijunjung tinggi oleh seluruh Anggota DPD-RI tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Untuk memberikan dukungan kepada Anggota DPD-RI dari dapil Papua Barat, Filep Wamafma yang sudah dizolimi Ketua DPD-RI, La Nyalla, masyarakat yang tergabung dalam Front Majukan Daerah Bersuara, memasang spanduk dibeberapa ruas Jalan di Jakarta.

Isi Spanduk Bertuliskan:

1.Masyarakat mendukung Filep Wamafma melaporkan Ketua DPD-RI, La Nyalla ke Badan Kehormatan DPD-RI.

2.La Nyalla Tuding Senator Filep Pengacau, BK DPD-RI Jangan Diam Saja.

3.BK-DPD RI Jangan Takut Untuk Panggil & Berikan Sangsi kepada La Nyalla.

Pewarta: Sofyan Hadi

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB