Sebut Filep Wamafma Pengacau, BK DPD-RI Didesak Sanksi La Nyalla Mattalitti

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPD-RI, Filep Wamafma Resmi Laporkan La Nyalla

Foto: Anggota DPD-RI, Filep Wamafma Resmi Laporkan La Nyalla

BERITA JAKARTA – Kericuhan sidang Paripurna DPD-RI pada Jumat 12 Juli 2024, berbuntut panjang. Kericuhan itu, bukan hanya soal Tata Tertib (Tatib) baru DPD-RI yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik.

Selain soal Tatib, adanya pelaporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD-RI, terkait ucapan Pimpinan Sidang Paripurna DPD-RI yakni, La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan menyebut Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma sebagai pengacau.

Terkait hal itu, Selasa 6 Agustus 2024, Anggota DPD-RI, Filep Wamafma melalui kuasa hukumnya, Achmad Junaedy dan Donny E.S Kurniawan secara resmi melaporkan La Nyalla kepada BK DPD-RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucapan yang dilontarkan, La Nyalla dinilai telah melanggar Kode Etik berupa perilaku yang tidak terpuji dengan menyebut Filep Wamafma sebagai pengacau pada saat sidang Paripurna DPD-RI pada Jumat 12 Juli 2024 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Front Majukan Daerah, Heru Purwoko mengatakan, ucapan atau tudingan pengacau terhadap Filep Wamafma sangatlah tidak elok dan tidak pantas keluar dari mulut seorang Pimpinan Lembaga Negara.

“Apa La Nyalla memiliki agenda tersembunyi dengan melontarkan ucapan itu? atau karena Senator Filep Wamafma berasal dari Tanah Papua lantas disebut pengacau gitu oleh La Nyalla dalam sidang Paripurna Lembaga yang terhormat tersebut?,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

“Kita semua tahu dan pahamlah maksud pengacau itu identitik dengan ucapan atau ungkapan yang buruk, bisa juga diartikan sebagai orang atau gerombolan yang mengganggu ketertiban dan keamanan Nasional,” tambah Heru.

Heru menegaskan kepada La Nyalla bahwa Filep Wamafma bukanlah pengacau, Filep Wamafma adalah seorang Anggota DPD-RI Incumbent yang mewakili masyarakat Papua Barat  di Lembaga DPD-RI yang memiliki hak dan kewenangan sama dengan para Senator lain dari seluruh wilayah Indonesia

“Imbas dari tudingan La Nyalla sebagai Pimpinan Sidang sekaligus sebagai Ketua DPD-RI kepada Filep Wamafma sebagai pengacau sangat merugikan Senator Filep sendiri dan memicu konflik antar putera terbaik Papua,” jelas Heru.

Terkait hal tersebut, Heru menegaskan, Aktivis Front Majukan Daerah mendesak BK DPD-RI secepatnya menanggapi atau memproses laporan Filep Wamafma dengan memanggil Ketua DPD-RI, La Nyalla untuk dimintai pertanggung jawabannya.

“Sebagai Ketua DPD-RI semestinya La Nyalla menjadi panutan atau contoh yang baik kepada para Anggota DPD-RI, bukan malah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan se-enaknya menuding orang sebagai pengacau,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

La Nyalla, tambah Heru, telah melanggar Kode Etik DPD-RI Nomor: 2 Tahun 2018 dalam Pasal 15 yang memuat:

Anggota, Pimpinan, Alat Kelengkapan dan atau Pimpinan DPD RI dalam memberikan pandangan, pendapat dan atau pernyataan dalam sidang atau rapat harus memperhatikan kepatutan dan menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan DPD.

“Front Majukan Daerah berharap Kode Etik DPD RI itu menjadi dasar atau norma yang dijunjung tinggi oleh seluruh Anggota DPD-RI tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Untuk memberikan dukungan kepada Anggota DPD-RI dari dapil Papua Barat, Filep Wamafma yang sudah dizolimi Ketua DPD-RI, La Nyalla, masyarakat yang tergabung dalam Front Majukan Daerah Bersuara, memasang spanduk dibeberapa ruas Jalan di Jakarta.

Isi Spanduk Bertuliskan:

1.Masyarakat mendukung Filep Wamafma melaporkan Ketua DPD-RI, La Nyalla ke Badan Kehormatan DPD-RI.

2.La Nyalla Tuding Senator Filep Pengacau, BK DPD-RI Jangan Diam Saja.

3.BK-DPD RI Jangan Takut Untuk Panggil & Berikan Sangsi kepada La Nyalla.

Pewarta: Sofyan Hadi

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB