Mantan Dirut Jakpro Abdul Hadi Divonis 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Dirut Jakpro, Abdul Hadi

Foto: Mantan Dirut Jakpro, Abdul Hadi

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017, Abdul Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Vonis tersebut terkait korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

“Terdakwa Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ucapnya Hakim Teguh.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi.

“Hal memberatkan yaitu perbuatan Abdul Hadi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Negara di sektor BUMN maupun BUMD serta terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” tutur Hakim.

Sementara hal yang meringankan, yaitu Abdul Hadi bersikap sopan di persidangan dan tidak menikmati hasil dari perbuatannya.

Selain penjara, Hakim Teguh mengatakan, Abdul juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

Majelis Hakim meyakini Abdul Hadi melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim turut menetapkan agar status Abdul Hadi yang pada awalnya merupakan tahanan kota karena penyakit yang dideritanya, diubah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan).

“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” pungkas Hakim Teguh. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB