BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017, Abdul Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Vonis tersebut terkait korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).
“Terdakwa Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ucapnya Hakim Teguh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi.
“Hal memberatkan yaitu perbuatan Abdul Hadi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Negara di sektor BUMN maupun BUMD serta terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” tutur Hakim.
Sementara hal yang meringankan, yaitu Abdul Hadi bersikap sopan di persidangan dan tidak menikmati hasil dari perbuatannya.
Selain penjara, Hakim Teguh mengatakan, Abdul juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis Hakim meyakini Abdul Hadi melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim turut menetapkan agar status Abdul Hadi yang pada awalnya merupakan tahanan kota karena penyakit yang dideritanya, diubah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan).
“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” pungkas Hakim Teguh. (Sofyan)