Mantan Dirut Jakpro Abdul Hadi Divonis 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Dirut Jakpro, Abdul Hadi

Foto: Mantan Dirut Jakpro, Abdul Hadi

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017, Abdul Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Vonis tersebut terkait korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

“Terdakwa Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ucapnya Hakim Teguh.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi.

“Hal memberatkan yaitu perbuatan Abdul Hadi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan Negara di sektor BUMN maupun BUMD serta terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” tutur Hakim.

Sementara hal yang meringankan, yaitu Abdul Hadi bersikap sopan di persidangan dan tidak menikmati hasil dari perbuatannya.

Selain penjara, Hakim Teguh mengatakan, Abdul juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Majelis Hakim meyakini Abdul Hadi melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim turut menetapkan agar status Abdul Hadi yang pada awalnya merupakan tahanan kota karena penyakit yang dideritanya, diubah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan).

“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” pungkas Hakim Teguh. (Sofyan)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi

Seputar Bekasi

Imigrasi Bekasi Deportasi 178 Warga Negara Asing

Jumat, 27 Des 2024 - 20:31 WIB

Foto: Jubir DPP PDIP, Guntur Romli & Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Des 2024 - 20:08 WIB