Pengusutan Uang Rp27 Miliar di Kasus Proyek BTS 4G Misterius

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Pengembalian Uang Rp27 Miliar

BERITA JAKARTA – Pengusutan dan Penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G, seolah berhenti pada sejumlah terdakwa yang kini telah dijatuhi pidana penjara saja, Senin (5/8/2024).

Ada dugaan masyarakat dibuat “amnesia” atas keberadaan barang bukti berupa mata uang asing senilai Rp27 miliar yang konon berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Bahkan sampai saat ini, tidak ada penjelasan dari Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Pidsus Kejagung) mengenai siapa sang pemilik duit jumbo misterius tersebut.

Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pun diduga seolah “membisu” dan enggan menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana perkembangan kasus yang konon melibatkan Menpora, Dito Ariotedjo.

Padahal, sejumlah terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebut saja bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara. Kemudian Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara

Ada pula eks Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dipidana selama 3 tahun penjara. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Terbaru Tenaga Ahli mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB