BERITA JAKARTA – Pengusutan dan Penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G, seolah berhenti pada sejumlah terdakwa yang kini telah dijatuhi pidana penjara saja, Senin (5/8/2024).
Ada dugaan masyarakat dibuat “amnesia” atas keberadaan barang bukti berupa mata uang asing senilai Rp27 miliar yang konon berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Bahkan sampai saat ini, tidak ada penjelasan dari Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Pidsus Kejagung) mengenai siapa sang pemilik duit jumbo misterius tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pun diduga seolah “membisu” dan enggan menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana perkembangan kasus yang konon melibatkan Menpora, Dito Ariotedjo.
Padahal, sejumlah terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebut saja bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara. Kemudian Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara
Ada pula eks Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dipidana selama 3 tahun penjara. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Terbaru Tenaga Ahli mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G tersebut. (Sofyan)