Pengusutan Uang Rp27 Miliar di Kasus Proyek BTS 4G Misterius

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Pengembalian Uang Rp27 Miliar

BERITA JAKARTA – Pengusutan dan Penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G, seolah berhenti pada sejumlah terdakwa yang kini telah dijatuhi pidana penjara saja, Senin (5/8/2024).

Ada dugaan masyarakat dibuat “amnesia” atas keberadaan barang bukti berupa mata uang asing senilai Rp27 miliar yang konon berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Bahkan sampai saat ini, tidak ada penjelasan dari Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Pidsus Kejagung) mengenai siapa sang pemilik duit jumbo misterius tersebut.

Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pun diduga seolah “membisu” dan enggan menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana perkembangan kasus yang konon melibatkan Menpora, Dito Ariotedjo.

Padahal, sejumlah terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebut saja bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara. Kemudian Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Ada pula eks Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dipidana selama 3 tahun penjara. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Terbaru Tenaga Ahli mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB