Ini kata Praktisi Hukum Soal Lomba Kampung Bersih Ala Dani Ramdan

- Jurnalis

Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Wedy Jevis Saleh, SH, MH

Foto: Dr. Wedy Jevis Saleh, SH, MH

BERITA BEKASI – Banner “Lomba Kampung Bersih Makin Berani” dengan foto Dani Ramdan, terpampang disetiap sudut wilayah se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa hingga ketingkat RW dan RT.

Program tersebut mengambil momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-74 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79. Untuk Juara Utama akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp25 juta dengan total hadiah yang sudah disiapkan yakni, Rp500 juta

Semarak “Lomba Kampung Bersih Makin Berani” tersebut pasca Pj Bupati Bekasi 3 periode, Dani Ramdan menyatakan diri akan maju diperhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi November 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH mengatakan, netralitas penjabat Kepala Daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Saya singkat saja bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf q, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat Bupati,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Minggu (4/8/2024).

Ketentuan ini, kata Weldy, dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

“Jadi, semua sudah diatur dalam Undang-Undang yang wajib dujalankan atau ditaati sebagai Negara yang berlandaskan hukum dan aturan, bukan malah sebaliknya menabrak aturan yang sudah ada,” sindir Weldy salah satu Tim Hukum Merah Putih ini.

Weldy juga menyoroti banner yang memampang foto Dani Ramdan dalam giat “Lomba Kampung Bersih Makin Berani” tersebut. Pasalnya, bicara “Kampung Bersih” alangkah baiknya jika yang dipajang itu foto Kepala Wilayah setempat, bukan Dani Ramdan.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Dari sini sejujurnya sudah keliatan tujuan dan maksudnya. Jadi kalau tujuannya murni jalankan program bagus ya bicara ‘Kampung Bersih’ baiknya Kepala Wilayah setempat tidak perlu harus foto Dani Ramdan orang sudah tahu bahwa itu program Pemerintah,” tandasnya.

Lebih dari satu juta masyarakat Kabupaten Bekasi ditargetkan akan mengikuti Lomba Kampung Bersih Makin Berani yang akan digelar serentak di seluruh RT di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi pada Jumat dan Sabtu, 26-27 Juli 2024 lalu.

Besarnya jumlah peserta yang akan mengikuti gerakan bersih-bersih kampung ini ditargetkan bisa memecahkan Rekor Musium Rekor Indonesia (MURI) sebagai Lomba Kampung Bersih dengan peserta terbanyak di Indonesia.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat mengikuti Lomba Kampung Bersih ini, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, bersama Dinas Lingkungan Hidup, telah berkeliling ke 23 Kecamatan dan bertemu langsung dengan seluruh pengurus RT RW se-Kabupaten Bekasi. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB