BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm kembali menorehkan prestasinya dalam memberikan pendampingan hukum salah satu nasabah PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Kuasa yang diterima LQ Indonesia Law Firm tersebut, untuk membantu menyelesaikan permasalahan klaimnya yang sempat terkendala prosesnya, karena kurangnya salah satu persyaratan dalam pengajuan klaim.
Anggota keluarga yang merupakan penerima manfaat dari 3 polis milik tertanggung yang telah meninggal dunia pada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mengajukan klaim tambahan berupa flexi gold dengan 2 polis di PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan 1 polis pada PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan total pertanggungan sebesar Rp5,5 miliar.
Atas pengajuan klaim 3 polis tersebut ternyata ada salah satu persyaratan yang belum dilengkapi. Hal ini menyebabkan pengajuan klaim tidak dapat di proses lebih lanjut oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Oleh karenanya, klaim yang tidak dapat diproses oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, maka pada 19 Juni 2024 pihak keluarga tertanggung menunjuk dan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm.
Seperti diketahui, LQ Indonesia Law Firm dibawah naungan Advokat Alvin Lim yang merupakan seorang Advokat yang ahli dalam Hukum Asuransi untuk membantu menyelesaikan permasalahan klaim tersebut untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Setelah mempelajari dokumen yang dibawa oleh pihak keluarga, Tim LQ Indonesia Law Firm langsung melakukan penelitian berkas dan legal opinion untuk membuat strategi upaya hukum.
“Ya setelah kami melakukan analisa berkas dan legal opinion, kami menemukan adanya miss komunikasi antara klien kami dengan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia,” terang Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm, Jumat (2/8/2024).
Sementara itu, Alvin Lim mengatakan, sebelum melakukan tindakan hukum yang tegas pihaknya lebih dulu mengingatkan PT. Asuransi Allianz untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada pihak keluarga tertanggung.
“Kami telah bersurat kepada pihak Asuransi Allianz sebanyak 2 kali dan klaim klien kami akhirnya dibayar full sebesar Rp5,5 miliar kemarin pada 29 Juli 2024. Oleh karenanya LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi kepada Asuransi Allianz,” pungkas Alvin. (Sofyan)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com