Korban Mafia Tanah Berjuang dan Mengharapkan Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hijanto & LQ Indonesia Law Firm

Foto: Hijanto & LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Hijanto Fanardy mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya yaitu permasalahan sengketa tanah dengan mafia tanah.

Dimana tanah yang dimiliki Hijanto sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang memiliki dasar yang kuat, karena ada sertifikat dan bukti pembayaran PBB lengkap sejak tahun 1999.

Tahun 2022, Hijanto mengajukan permintaan penjelasan kepada BPN, terkait tanah yang dimilikinya bermasalah atau tidak atau apapun yang menyebabkan Hijanto kalah di Pengadilan. BPN memberikan keterangan bahwa tidak ada masalah apapun dan semua bukti terlampir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Endro Sanyoto SH dari LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum dari Hijanto saat ini, sudah mengambil langkah-langkah hukum yaitu dengan mengajukan memori kasasi yang sebelumnya juga sudah pasti dilakukan kasasi-kasasi, karena memang kasus ini perlu perhatian Penegak Hukum.

“Kita juga agak aneh disini, bukti-bukti yang kuat sudah ditampilkan, namun fakta persidangan malah justru tidak pernah diungkapkan dalam pertimbangan Hakim, terutama tentang Surat Pelepasan Hak Atas Tanah atau SPHT,” ujar Endro.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Dalam kasus ini, lanjut Endro, justru SPHT bisa mengalahkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, SPHT itu perlu diuji kembali kebenarannya. Sementara dipersidangan SPHT tersebut tidak pernah diuji kebenarannya.

“Jadi kita sangat menyayangkan keputusan hakim yang memutuskan hal yang justru mengalahkan kepemilikan dengan bukti yang kuat itu,” ujar Endro.

Selanjutnya, kata Endro pihaknya akan melakukan kasasi pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (Kejati) Banten. Apa bila SPHT ini benar, seharusnya saksi-saksinya akan dihadirkan dalam persidangan yang dapat menjadi pertimbangan dalam putusan.

“Dari sini dapat dilihat adanya kejanggalan karena tidak ada bukti atau saksi yang sudah dipastikan kebenarannya baik diputusan Pengadilan Negeri maupun diputusan tingkat Banding,” jelas Endro.

Sebagai Pengadilan yang mempunyai judek faksi dalam hal ini tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang kebenarannya mempunyai bukti yang kuat pun diabaikan.

“Itu putusan yang diambil adalah putusan yang salah dan dalam semua gugatan PT. PSP dan Notaris, semua tidak ada yang bisa dihadirkan pihak penjual,” tandas Endro.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Sementara, Hijanto mengatakan, saya kira Hakim di dalam Mahkamah Agung (MA) dan para Aparat Hukum masih punya hati untuk melihat peristiwa ini dan dapat membantu sesuai dengan prosedur yang ada.

“Tolong dapat dijadikan pertimbangan yang benar-benar dan tidak mencederai keadilan, saya hanya ingin hak saya dan mendapatkan kembali hak saya,” imbuhnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, Alvin Lim meminta tolong kepada Menteri ATR BPN, AHY untuk bisa memberikan atensi di dalam kasus ini, walaupun Anda sebagai Menteri baru, mohon dibantu. Begitu juga dengan Ketua MA.

“Mungkin dalam waktu singkat akan mendapatkan memori Kasasi dari pihak Pak Endro, agar supaya bisa diberikan pertimbangan dan keadilan yang maksimal,” pungkas Advokat Alvin Lim.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di

lq***********@gm***.com











. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB