BERITA JAKARTA – Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal membuktikan keterlibatan terhadap dua terdakwa ayah dan anak, Aky Jauwan dan Eva Jauwan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Sofia Marlianti Tambunan memvonis bebas terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dari tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dalam perkara tindak pidana pemalsuan menurut Pasal 266 dan 263 KUHP.
“Memerintahkan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan harkat dan martabat mereka direhabilitasi,” ucap Sofia Marlianti Tambunan dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara berawal ketika Alexander meninggal dan Katarina Bonggo Warsito sebagai istrinya mulai meminta uang sebagai harta gono-gini dari keluarga Alexander.
Perkawinan Alexander dan Katarina Bonggo Warsito berlangsung hanya satu tahun delapan bulan, lalu mereka cerai.
Setelah Alexander meninggal, tiba-tiba Katarina datang meminta uang sebesar Rp350 juta. Ayah Alexander, yaitu Aky Jauwan memberi uang itu kepada Katarina.
Kemudian, Katarina datang lagi meminta Rp500 juta. Disitu, Aky Jauwan merasa tak sanggup untuk memberikan.
Selanjutnya, Katarina meminta bagiannya dari hasil toko di Gedung Perbelanjaan Lindeteves Trade Center, Blok GF, Jl. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Uang yang diminta Katarina sebesar Rp17,5 miliar. Aky Jauwan tak sanggup, tapi menawarkan Apartemen di Ancol dan satu unit mobil. Katarina menolak, lalu melaporkannya ke polisi.
Dari fakta persidangan, tak terbukti ada niat dari Aky Jauwan dan Eva Jauwan untuk melakukan pemalsuan dokumen lewat petugas akta notaris. Aky dan Eva malah bersikap baik hati terhadap Katarina.
Sementara dari fakta persidangan terbukti bahwa Katarina lah yang membuat dokumen-dokumen, sehingga bisa mendapatkan keuntungan bagi dirinya. (Sofyan)