Jaksa Kejati DKI Jakarta Kalah Dalam Perkara Pemalsuan Surat

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal membuktikan keterlibatan terhadap dua terdakwa ayah dan anak, Aky Jauwan dan Eva Jauwan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Sofia Marlianti Tambunan memvonis bebas terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dari tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dalam perkara tindak pidana pemalsuan menurut Pasal 266 dan 263 KUHP.

“Memerintahkan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan harkat dan martabat mereka direhabilitasi,” ucap Sofia Marlianti Tambunan dalam amar putusannya.

Perkara berawal ketika Alexander meninggal dan Katarina Bonggo Warsito sebagai istrinya mulai meminta uang sebagai harta gono-gini dari keluarga Alexander.

Perkawinan Alexander dan Katarina Bonggo Warsito berlangsung hanya satu tahun delapan bulan, lalu mereka cerai.

Setelah Alexander meninggal, tiba-tiba Katarina datang meminta uang sebesar Rp350 juta. Ayah Alexander, yaitu Aky Jauwan memberi uang itu kepada Katarina.

Kemudian, Katarina datang lagi meminta Rp500 juta. Disitu, Aky Jauwan merasa tak sanggup untuk memberikan.

Selanjutnya, Katarina meminta bagiannya dari hasil toko di Gedung Perbelanjaan Lindeteves Trade Center, Blok GF, Jl. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Uang yang diminta Katarina sebesar Rp17,5 miliar. Aky Jauwan tak sanggup, tapi menawarkan Apartemen di Ancol dan satu unit mobil. Katarina menolak, lalu melaporkannya ke polisi.

Dari fakta persidangan, tak terbukti ada niat dari Aky Jauwan dan Eva Jauwan untuk melakukan pemalsuan dokumen lewat petugas akta notaris. Aky dan Eva malah bersikap baik hati terhadap Katarina.

Sementara dari fakta persidangan terbukti bahwa Katarina lah yang membuat dokumen-dokumen, sehingga bisa mendapatkan keuntungan bagi dirinya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB