Soal Perintangan, JNW Desak Kejari Proses Oknum DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIAR Saat Layangkan Surat Permohonan Audensi

LSM LIAR Saat Layangkan Surat Permohonan Audensi

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menindak oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menjadi aktor intlektual pelarian RS.

RS merupakan kontraktor terduga suap oknum petinggi Partai dan salah satu Pimpinan DPRD untuk dapat menguasai proyek infrasetruktur Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditangkap diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.

“Dapat dikategorikan sebuah pelanggaran hukum. Obstruction of justice sendiri telah diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi,” terang Indra, Rabu (31/7/2024).

Dijelaskan Indra, dalam pasal itu setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan atas tersangka atau terdakwa maupun saksi dipidana paling singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.

“Selain itu, obstruction of justice juga telah disepakati di Konvensi PBB tentang anti korupsi. Pasal 25 mengamanatkan Negara peratifikasi wajib melakukan tindakan politik dan hukum untuk melawan tindakan yang menghalangi proses hukum kasus pidana korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) melayangkan surat permohonan audensi ke Kejari Kabupaten Bekasi, terkait kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi dan gratifikasi oknum petinggi Partai dan salah satu Pimpinan DPRD di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Pilkada Kota Bekasi, Surat Suara di TPS Tak Sesuai Jumlah DPT

Dalam kasus itu, Kejari Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan sudah menetapkan satu orang tersangka oknum kontraktor sebagai pemberi suap yang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik akhirnya ditangkap

Hasil pemeriksaan, usut punya usut ada keterkaitan oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan RS untuk melarikan diri dan turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB