BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menindak oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menjadi aktor intlektual pelarian RS.
RS merupakan kontraktor terduga suap oknum petinggi Partai dan salah satu Pimpinan DPRD untuk dapat menguasai proyek infrasetruktur Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditangkap diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.
“Dapat dikategorikan sebuah pelanggaran hukum. Obstruction of justice sendiri telah diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi,” terang Indra, Rabu (31/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Indra, dalam pasal itu setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan atas tersangka atau terdakwa maupun saksi dipidana paling singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.
“Selain itu, obstruction of justice juga telah disepakati di Konvensi PBB tentang anti korupsi. Pasal 25 mengamanatkan Negara peratifikasi wajib melakukan tindakan politik dan hukum untuk melawan tindakan yang menghalangi proses hukum kasus pidana korupsi,” tandasnya.
Sebelumnya, LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) melayangkan surat permohonan audensi ke Kejari Kabupaten Bekasi, terkait kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi dan gratifikasi oknum petinggi Partai dan salah satu Pimpinan DPRD di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus itu, Kejari Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan sudah menetapkan satu orang tersangka oknum kontraktor sebagai pemberi suap yang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik akhirnya ditangkap
Hasil pemeriksaan, usut punya usut ada keterkaitan oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan RS untuk melarikan diri dan turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan. (Hasrul)