Sidang Gugatan PMH, Advokat Hanry Sulistio Sebut Oknum APH “Keparat”

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Hanry Sulistio warga Samarinda, Kalimantan Timur, menggugat okum pejabat dilingkungan Lembaga Peradilan RI, Komisi Yudisial RI, Kepolisian RÌ dan Kejaksaan RI.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Hanry beralasan melakukan gugatan karena ada praktik-pratik mafia hukum yang dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain menggugat Lembaga Penegak Hukum, Hanry yang notabene adalah Advokat juga menggugat pimpinan APH yakni Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin sebagai Tergugat 1, Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA, Sugiyanto Tergugat 2

Selain itu, Mantan Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewanta Tergugat 3, Sekjen Komisi Yudisial, Arie Sudihar Tergugat 4, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai Tergugat 5, Kapolri Sigit Listyo Prabowo Tergugat 6 dan Jaksa Agung ST. Baharuddin sebagai Tergugat 7.

Dalam dalil gugatannya, Hanry menyebutkan ketujuh tergugat dengan kalimat “Keparat” telah berkhianat kepada tugas dan fungsinya dan berdusta kepada rakyat serta Negara.

Oknum pejabat keparat bernama Prof. Dr. HM. Syarifuddin, SH, MH kewarganegaraan Indonesia. Perkerjaan saat ini di lingkungan Lembaga Peradilan sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

“Namun yang bersangkutan, Berkhianat Kepada Tugas dan Fungsinya Berikut Berdusta Kepada Rakyat dan Negara yang akan diuraikan dalam pokok perkara a quo,” ucap Hanry dihadapan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Diakhir pembacaan gugatannya, Hanry Sulistio meminta ganti kerugian material yang telah dialaminya sebesar Rp18 juta dan kerugian immaterial Rp100 juta.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 pekan depan, dengan agenda penggugat menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB